Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua ratus lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menandatangani usul tentang hak angket atas penyelamatan Bank Century. Para penggagasnya, seperti Chandra Tirta Wijaya, Andi Rahmat, Akbar Faisal, dan Misbahun, terus saja berusaha menambahnya agar bisa melewati 300. Senin sore pekan lalu, berbekal 34 halaman ringkasan eksekutif laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, mereka bertemu di Restoran Courtyard, Plaza Senayan, Jakarta.
Sebuah kabar datang di tengah pertemuan: Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung usul hak angket. Padahal belum satu pun anggota fraksi terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat itu menandatangani pernyataan dukungan. Kabar ini membuat gembira sekaligus cemas bagi penggagasnya. Gembira karena tambahan 148 kursi Demokrat akan memuluskan usul. Namun ini juga bisa mendatangkan masalah, karena Demokrat berpeluang memimpin panitia khusus yang akan dibentuk guna menjalankan hak penyelidikan itu. ”Ada penumpang gelap yang ingin naik di tikungan akhir dan menggembosi dari dalam,” ujar politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Bambang khawatir, jika Demokrat memimpin panitia khusus, penyelidikan akan berhenti di pengambil keputusan penyelamatan Century. Padahal, menurut dia, para penggagas hak angket ingin penyelidikan sampai ke ”penikmat dan orang-orang di balik keputusan”. Pemimpin panitia khusus punya kewenangan besar. Antara lain menentukan agenda pemeriksaan, juga menentukan pertanyaan serta mereka yang akan dipanggil. Jika penggagas yang memimpin, Bambang menjelaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pun akan diminta membuka aliran dana dari Century.
Anggota panitia khusus biasanya 30 orang, terdiri atas semua fraksi secara proporsional. Demokrat sebagai fraksi terbesar akan kebagian delapan anggota. Agar bisa merebut kursi pimpinan panitia khusus, Demokrat pun gencar melobi fraksi pendukung pemerintah: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. ”Jadi pertarungannya di situ,” ujar seorang politikus dari salah satu partai itu.
Menurut sang politikus, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum menemui para ketua fraksi partai pendukung pemerintah, Selasa pekan lalu. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwah Jafar membantah informasi ini. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal membenarkan tapi mengatakan bahwa pertemuan itu tak membicarakan soal pimpinan panitia.
Anas telah bertemu para ketua fraksi partai koalisi. ”Itu forum komunikasi rutin antara partai koalisi, bukan membicarakan khusus hak angket,” katanya. Ia mengatakan, pemilihan pimpinan panitia tergantung anggotanya. Ia pun menegaskan, fraksinya tidak pernah menolak hak angket penyelamatan Century. ”Kami bersikap menunggu hasil audit BPK,” ia menambahkan.
Seorang politikus Partai Demokrat menyatakan, partainya mendukung hak angket karena tak ingin tercoreng citranya jika terus-menerus menolak. Menurut dia, Demokrat pun sudah punya strategi agar hak angket tak menjadi bola liar sampai menggoyang pemerintah. ”Masalah Bank Century ini bisa ditarik jauh ke belakang, sampai proses awal merger di era Megawati,” ujar kader senior Demokrat ini.
Kemungkinan menarik sampai awal pembentukan Bank Century itu akan dijadikan alat tawar Partai Demokrat. Karena itu, menurut politikus yang sama, hak angket hanya akan menyelidiki para pengambil keputusan penyelamatan Bank Century. ”Kalau kemudian ada menteri (yang diganti), gampang. Tinggal dicari penggantinya saja,” ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi soal ini, Anas mengatakan partainya akan mendukung proses hukum jika ada pejabat pemerintah yang terbukti melanggar aturan dalam penyelamatan Bank Century. ”Kami tidak main ancaman,” katanya. ”Silakan saja buka aliran dana sampai paling ujung.”
Oktamandjaya Wiguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo