Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.

30 September 2024 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyinggung Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang kini terpidana korupsi dan pencucian uang setelah divonis 6 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex menyebutkan, untuk pencerahan kepada masyarakat agar lebih memahami persoalan, ada pengecualian yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada kata kecuali,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi di sebutkan:

mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Pada saat dikonfirmasi, Alexander Marwata membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Eko Darmanto, namun saat itu Eko belum ditetapkan tersangka. Kata dia, pertemuan tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan yang lain.

"Pertemuan sebelum ada Sprinlidik [Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan]. Jadi belum ada perkara," ucapnya.

Pertemuan Alex dan Eko saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan itu telah disampaikan Alex kepada pimpinan dan struktural KPK pada saat rapat. Jadi, kata Alex, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu.

“Saya juga meminta Dewas segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” kata Alex.

Pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.

Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Pilihan Editor: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus