Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lambat Laju Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak melambat pada paruh pertama tahun ini.

26 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Realisasi penerimaan pajak semester I 2023 hanya tumbuh 9,9 persen.

  • Program penghiliran belum mampu mengangkat penerimaan perpajakan.

  • Sri Mulyani menyebutkan harga komoditas mulai turun.

JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak melambat pada paruh pertama tahun ini. Realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I 2023 hanya tumbuh 9,9 persen secara tahunan menjadi Rp 970,2 triliun atau 56,47 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Padahal, pada awal tahun ini, penerimaan pajak sempat mencatatkan pertumbuhan sebesar 48,7 persen.

Merujuk pada penerimaan pajak secara sektoral, industri pengolahan atau manufaktur mengalami kontraksi terbesar, yaitu -17,8 persen, dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan setoran pajak industri manufaktur berdampak signifikan pada kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan karena kontribusinya paling besar dibanding sektor-sektor lain, yaitu 27,6 persen.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menuturkan setoran pajak industri manufaktur cenderung turun selama beberapa waktu terakhir, bahkan jika dibanding pada periode pandemi Covid-19. 

“Seharusnya adanya program penghiliran dapat meningkatkan kinerja industri manufaktur karena terdapat nilai tambah dari komoditas-komoditas, tapi nyatanya belum ada penerimaan yang cukup besar di sektor tersebut,” ujarnya, kemarin.

Jika dilihat secara keseluruhan, penerimaan pajak industri pengolahan hanya tumbuh 8 persen pada semester I 2023, lebih rendah dibanding pada 2019, yang mencapai 12,4 persen. Kontribusi perpajakan dari industri ini juga terus turun, dari awalnya 28,7 persen menjadi kisaran 27 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian Indonesia terus turun, padahal dia seharusnya menjadi mesin untuk meningkatkan rasio pajak suatu negara,” kata Andry. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aktivitas bongkar-muat batu bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 4 Agustus 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Penyebab Pelemahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet alasan yang menyebabkan pelemahan kinerja penerimaan pajak. Faktor pertama, kata dia, adalah penurunan harga minyak bumi yang menyebabkan terkontraksinya pajak penghasilan (PPh) migas sebesar 3,86 persen. Faktor kedua adalah penurunan impor yang menyebabkan kontraksi kinerja PPh 22 Impor dan PPN Impor, yaitu masing-masing sebesar 2,4 persen dan 0,4 persen.

Sri Mulyani mengimbuhkan, pelemahan penerimaan perpajakan sejalan dengan perlambatan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan. “Sektor perdagangan melambat akibat penurunan harga komoditas,” ujarnya. Faktor lainnya adalah tingginya realisasi penerimaan pajak 2022 yang didorong oleh pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Sementara itu, pada tahun ini, program tersebut tidak diberlakukan kembali. Walhasil, penerimaan PPh final turut mengalami kontraksi sebesar 47 persen dibanding pada tahun lalu.

Baca juga: Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

Faktor terakhir adalah adanya kebijakan restitusi dipercepat yang dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Penyelesaian restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan nilai pengembalian sampai Rp 100 juta. Adapun pada aturan sebelumnya, fasilitas restitusi dipercepat memerlukan pemeriksaan maksimal satu tahun, sedangkan kini pengembalian pendahuluan diberikan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

Menurut Menteri Keuangan, berdasarkan data per 14 Juli 2023, jumlah surat pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp 56,32 miliar. “Dari jumlah itu, sebanyak 1.895 wajib pajak sudah mendapat pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp 7,3 miliar,” ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain, pos penerimaan pajak yang berkontribusi besar adalah PPh non-migas yang tumbuh 7,85 persen atau 64,67 persen dari target, yaitu sebesar Rp 565,01 triliun. Penerimaan tersebut ditopang oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang naik 14,63 persen menjadi Rp 356,77 triliun atau 48,02 persen dari target tahun ini. Selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang tumbuh 54,41 persen menjadi Rp 7,5 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tetap optimistis penerimaan pajak tahun ini dapat mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.718 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan, dari berbagai jenis pajak, PPN masih akan berkontribusi besar sebagai penopang penerimaan pajak pada 2023.

“Kinerja PPN dalam negeri merupakan hasil dari peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif, dan perluasan basis pajak,” ucapnya.

Pos penerimaan berikutnya yang akan dioptimalisasi adalah kegiatan bisnis berbasis digital lewat pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dwi mengungkapkan, hingga 31 Mei 2023, penerimaan pajak digital mencapai Rp 12,57 triliun.

“Kami berharap, selain meningkatkan penerimaan, pajak digital dapat memperkuat aspek keadilan dan menyamakan level of playing field industri.”  

GHOIDA RAHMAH | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus