Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta terus mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sebab, masih ditemukan sejumlah pelanggaran aturan limitasi itu. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah masih adanya sejumlah perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tetap meminta pegawainya bekerja di kantor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo