Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Peserta Tak Laporkan Sumbangan Kampanye, KPU: Tak Ada Sanksi

Meski tak ada sanksi, KPU sudah mengingatkan setiap peserta pemilu untuk menyerahkan LPSDK.

2 Januari 2019 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan setiap peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Meski demikian, tak ada sanksi bagi peserta pemilu baik partai politik maupun capres-cawapres yang tak melaporkan sumbangan dana kampanye tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau di undang-undang tidak ada kategorisasi khusus, ya, misalkan tidak mengumpulkan," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

Hari ini merupakan batas penyerahan terakhir penyerahan LPSDK. Semua peserta pemilu parpol dan capres-cawapres diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ini.

Hasyim mengatakan meski tak ada sanksi, KPU sudah mengingatkan setiap peserta pemilu untuk menyerahkan LPSDK. Dia mengatakan semua peserta pemilu telah berkomitmen untuk hal ini. "Sudah dibicarakan sejak awal bahwa penerimaan LPSDK itu hari ini di tanggal 2 Januari 2019," katanya. "Kalau hari ini tak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi."

Menurut Hasyim, dia tak khawatir peserta pemilu, baik parpol dan pasangan capres-cawapres, tak melaporkan LPSDK. Dia mengatakan tetap memegang komitmen para peserta untuk tetap melapor. "Kami punya cara pandang berprasangka baik. Dalam membuat aturan itu mestinya ada komitmen," ucapnya.

Laporan dana kampanye Pemilu 2019 yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini sudah ditutup pada 23 September 2018.

Tahap selanjutnya yakni LPSDK, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.

SYAFIUL HADI | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus