Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BOGOR - Sidang perdana gugatan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) terhadap Garuda Indonesia berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin. Para awak kabin menggugat manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara pengadilan hubungan industrial. Pihak Garuda dinilai tidak menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014-2016, tertanggal 1 September 2016.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo