Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan sesuai aturan, Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka akan diberhentikan sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis, 23 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alex mengatakan pemberhentian sementara itu ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.