Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pilih Bertahan di Kampung Susun Bayam, Warga Kelompok Tani Madani Bikin Sumur

Mereka memilih tetap tinggal Kampung Susun Bayam secara ilegal setelah mediasi dengan Jakpro tak capai kesepakatan.

11 Januari 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB) memutuskan tetap huni paksa Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka memilih tetap melawan meski sudah mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Polres Jakarta Utara pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka bahkan mulai menggali tanah dengan maksud membuat sumur dekat KSB. Menurut pantauan Tempo, warga eks Kampung Bayam menggunakan alat-alat sederhana seperti linggis dan tombak trisula. Namun, setelah dikuras berkali-kali, warna air masih terlihat abu-abu dan bau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Upaya mereka berbanding terbalik dengan Jakpro yang mulai menggali tanah untuk membuat saluran air dengan alat berat. Saat dikeruk, air bersih mengalir dari timba truk yang terangkat. Kejadian itu terjadi dalam waktu yang sama. Tempat penggalian Jakpro itu berada agak jauh dengan lokasi Warga eks Kampung Bayam menggali sumur.

Tak lama setelah itu, warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got di belakang rusun KSB. Mereka pun berupaya menguras air tersebut hingga terlihat lebih jernih dari sebelumnya. "Ini air ledeng, bocoran dari pipa PAM," ucap seorang warga setelah mengamati got tersebut dan mengadu pada ketua mereka, Furkon. 

Secara bergantian, warga pun mengeluarkan air dari dalam got yang setinggi dada orang dewasa. Selang waktu sekitar 3 jam lebih, air itu nampak lebih bersih. "Wah udah bening nih, lumayan lah. Tunggu ampe malem pasti udah ngendap pasirnya," ujar Sekretaris KTMKB, Joko.

Seorang anak berpakaian kotor usai bermain lantas dimandikan dengan air dari dalam got yang sudah dikuras. "Bau enggak? Asin?" tanya ibunya. Anak iktu tidak menjawab, namun matanya berbinar dan senyumnya sumringah.

Mereka pun sepakat air tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, cuci baju, dan menyiram tanaman. Mereka tak takut jika Jakpro lapor lagi ke polisi. "Masak ambil air got juga dibilang melanggar, zalim sekali," kata Furkon.

Sebelumnya, Jakpro telah melaporkan Furkon dan tiga anggota Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB) ke polisi. Tiga orang itu adalah Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir. Jakpro menganggap mereka masuk dan tinggal tanpa izin di Kampung Susun Bayam.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 167 KUHPidana, tentang kekerasan terhadap barang, dan pengrusakan, dan atau memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.

Dalam mediasi dengan warga eks Kampung Bayam di Polres Jakarta Utara, Jakpro telah menawarkan dua opsi, namun ditolak. Opsi itu adalah warga harus kembali ke hunian sementara atau tinggal sementara di Rusun Nagrak. Jakpro tetap tak memberi kepastian kapan mereka bisa diizinkan tinggal di Kampung Susun Bayam yang diklaim sebagai hak warga.

Pilihan Editor: Siapa Sponsor Spanduk dan Baliho AMIN di Kampung Susun Akuarium? Warga: Itu Full dari Kita-kita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus