Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Luput Mengurai Ladang Pelanggaran HAM

Reforma agraria belum mejadi isu prioritas dalam pilpres 2024. Padahal konflik agraria terus menjadi ladang pelanggaran HAM.

12 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA -- Kelompok masyarakat sipil menyesalkan minimnya pembahasan tentang reforma agraria dalam perhelatan pemilihan presiden 2024. Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai tak menyodorkan tawaran konkret untuk mengatasi ketimpangan pada pemenuhan hak atas tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai para kandidat pada pilpres 2024 belum menempatkan reforma agraria sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemulihan hak asasi manusia, terutama hak rakyat atas tanah. "Padahal krisis agraria selama ini sarat dengan perampasan tanah hingga jatuhnya korban dari sisi masyarakat," kata Dewi pada Senin, 11 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi memaparkan, sepanjang periode 2015-2022, KPA mencatat 2.710 letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia. Konflik itu kebanyakan menghadapkan masyarakat dan pemegang izin usaha, terutama di sektor perkebunan, properti, kehutanan, serta pertambangan. 

Ribuan kali letusan konflik itu menewaskan sedikitnya 69 jiwa. Sebanyak 880 orang terluka, baik sebagai korban penganiayaan maupun penembakan. Adapun 1.615 orang menjalani pemeriksaan hukum, diduga sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Maka, selama tujuh tahun terakhir, konflik agraria setiap hari telah memakan seorang korban, entah dipanggil aparat keamanan, luka-luka, ataupun kehilangan nyawa. 

Hari ini, tiga pasangan capres-cawapres akan memulai agenda debat publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum. Debat capres perdana ini akan membicarakan isu hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, pemerintahan, dan penguatan demokrasi.

Adapun isu agraria akan dibicarakan terpisah dalam debat antara tiga calon wakil presiden pada 21 Januari 2024. Topik ini akan menjadi bahan sawala bersama sejumlah isu penting lainnya, seperti lingkungan hidup, masyarakat adat, pajak karbon, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. 

Persiapan debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, 11 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Peneliti hukum dan konstitusi dari Setara Institute Sayyidatul Insiyah punya pandangan serupa dengan Dewi. Isu hak atas tanah semestinya menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan baru mendatang. Pasalnya, indeks HAM cenderung menurun selama sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rendahnya pemenuhan hak atas tanah menjadi salah satu penyebabnya.

Sayyidatul memaparkan, indeks HAM disusun oleh tim Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Indeks ini mengukur 11 indikator, dengan skala penilaian 1-7. Semakin besar angka indeks menunjukkan tingginya komitmen pemerintah dalam menegakkan dan memajukan HAM. 

Dirilis pada Ahad, 10 Desember lalu, indeks HAM di Indonesia tahun ini hanya berada di level 3,2. Angka ini lebih rendah dibanding indeks HAM Indonesia pada 2022 yang mencapai 3,3. “Angka ini belum memenuhi kriteria moderat dalam upaya pemerintah untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM,” kata Sayyidatul.

Di antara 11 indikator yang dinilai, hak atas tanah mendapat skor paling rendah, hanya 1,9. Dalam riset indeks HAM Indonesia 2022, indikator hak atas tanah masih di kisaran 2,2—ini pun jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Sayyidatul, penurunan indeks pada kategori hak atas tanah itu merupakan buah dari menjalarnya konflik agraria dalam setahun terakhir. "Perampasan wilayah adat juga semakin terang terjadi melalui proyek strategis nasional yang digencarkan pemerintah," ujarnya. 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya juga menilai mandeknya agenda reforma agraria turut memicu lonjakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kontras mencatat sebanyak 244 peristiwa pelanggaran HAM pada sektor sumber daya alam dan pembangunan dalam kurun waktu Desember 2022 hingga November 2023. Okupasi lahan, sebanyak 69 peristiwa, menjadi modus pelanggaran HAM yang paling sering terjadi. 

“Pelanggaran HAM itu khususnya terjadi dalam agenda pembangunan nasional, seperti proyek strategis nasional, dan kepentingan investasi,” kata Dimas. Dia mencontohkan konflik yang meletus di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, serta di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu terakhir. 

Warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, 21 Agustus 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Sudah Kerdil di Visi-Misi Kandidat

Pakar hukum agraria Yance Arizona mengatakan minimnya perhatian terhadap reforma agraria sudah terlihat dari visi-misi yang ditawarkan ketiga pasangan capres-cawapres. Melihat dokumen visi-misi ketiganya, kata Yance, pasangan Anies-Muhaimin paling banyak membahas isu tersebut. Sedangkan yang paling minim mengulas isu reforma agraria adalah pasangan Prabowo-Gibran. "Tapi ini hanya melihat teks," kata Yance. "Penting juga untuk melihat track record ketiganya." 

Dokumen visi-misi ketiga pasangan calon memang mengangkat isu reforma agraria. Pasangan Prabowo-Gibran menggunakan istilah berbeda: reformasi agraria. 

Visi-misi pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin menjabarkannya dalam sembilan program reforma agraria. Bekas Gubernur DKI Jakarta ini berjanji bakal mengakselerasi program redistribusi tanah yang adil dan partisipatif, khususnya untuk petani tak bertanah, termasuk melanjutkannya dengan program pemberdayaan. Anies juga berikrar mempercepat penyelesaian konflik, tumpang-tindih lahan, kepastian hak, serta penataan kelembagaan reforma agraria dan penuntasan kebijakan satu peta.

Pasangan Prabowo-Gibran hanya menyebutkan sekali isu reformasi agraria dalam visi-misi mereka. Pembahasannya pun disatukan dengan misi swasembada pangan. Agenda reformasi agraria, seperti dikutip dari dokumen visi-misi pasangan nomor urut 2 ini, akan dijalankan untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Tak ada penjelasan lebih lanjut ihwal agenda yang dimaksudkan. 

Adapun pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud membahas reforma agraria sebagai bagian misi mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi. Ganjar-Mahfud memberi janji reforma agraria tuntas, berupa penataan alokasi lahan yang efisien, termasuk redistribusi dan legalisasi tanah yang bebas dari mafia tanah. 

Menurut Yance, visi-misi ketiga pasangan calon tersebut secara umum belum menyasar persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik, kemiskinan di daerah kaya sumber daya alam, dan ketidakadilan. Dia mengingatkan selama ini sudah ada tujuh kriteria penyelesaian konflik agraria yang disusun Tim Percepatan Reformasi Hukum di Bidang Agraria dan Sumber Daya Alam—bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. 

Tujuh kriteria itu meliputi pengakuan dan pemulihan masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam, pemberantasan mafia tanah dan sumber daya alam, serta peningkatan hukum untuk pembela HAM dan lingkungan. Tiga kriteria sisanya berupa akuntabilitas lembaga dan penegakan hukum, peningkatan rasa aman masyarakat di wilayah konflik dan penyelamatan pulau-pulau kecil dan terluar, serta pendekatan khusus pencegahan korupsi dan degradasi sumber daya alam di Papua. 

Yance, yang juga Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai visi-misi Anies paling banyak menyentuh sebagian besar dari tujuh kriteria tersebut. Sedangkan Prabowo-Gibran sama sekali tak menyinggungnya. 

Pasangan Prabowo-Gibran malah menyatakan akan meneruskan sejumlah program yang selama ini menuai kritik karena dianggap bisa memicu konflik agraria berkepanjangan. “Seperti akan meneruskan program bank tanah dan food estate," kata Yance. "Kedua program itu dikritik karena menyebabkan konflik agraria dan merusak lingkungan." 

Juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin, Pipin Sopian, mengatakan kandidatnya ingin mempercepat penyelesaian konflik agraria. Caranya melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan serta memberi kepastian hak atas tanah. “Karena itu kami juga akan menata kelembagaan,” ujarnya. 

Klaim senada juga dilontarkan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Baskoro. Menurut dia, Ganjar dan Mahfud berkomitmen menjalankan reforma agraria dengan menata alokasi lahan secara efisien dan berkeadilan, termasuk melalui redistribusi dan legalisasi tanah. “Hal itu juga bebas dari mafia tanah untuk memastikan proses administrasi serta dokumentasi lahan yang transparan, cepat, akurat, dan murah,” kata Aryo.

Adapun juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nurul Arifin, belum merespons upaya Tempo untuk meminta penjelasan mengenai komitmen kandidat yang mereka usung di isu reforma agraria.

Menagih Janji Reforma Agraria 

Reforma agraria menjadi bagian dari janji Joko Widodo sejak menjadi kandidat dalam pemilihan presiden 2014. Setelah terpilih, Presiden Joko Widodo menargetkan tanah obyek reforma agraria (TORA) seluas 9 juta hektare. Target ini meliputi program legalisasi aset dan redistribusi tanah, masing-masing seluas 4,5 juta hektare. 

Untuk mempercepat capaian target tersebut, pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sejak 2018, beranggotakan kementerian dan lembaga lintas sektor. Namun hingga kini realisasinya jauh panggang dari api. Reforma agraria yang berlari kencang hanya berupa legalisasi aset, yang banyak dikenal sebagai sertifikasi tanah. Sedangkan redistribusi lahan, yang semestinya menjadi roh dalam reforma agraria, justru tersendat.

Dewi Kartika menilai agenda reforma agraria terhambat oleh tak optimalnya kerja GTRA, di antaranya dipicu oleh ego sektoral antar-kementerian dan lembaga. Di sisi lain, penetapan peta indikatif TORA juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “TORA ditetapkan bukan merujuk pada konflik agraria yang nyata terjadi," kata dia. "Sehingga konflik agraria terus terjadi."

Menurut Dewi, permasalahan pada reforma agraria semakin kompleks ketika pemerintah justru melahirkan kebijakan-kebijakan yang kontradiktif, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ibu Kota Negara, dan peraturan turunannya. Pada UU IKN, misalnya, pemerintah memberikan hak kepada calon investor di Nusantara untuk mengelola lahan dalam jangka waktu 190 tahun dalam bentuk hak guna usaha dan 160 tahun berupa hak guna bangunan. 

“Ini bertentangan dengan UUPA 1960 yang sudah mengatur jangka waktu HGU dan HGB. Termasuk melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Penanaman Modal,” kata Dewi.

Direktur Jenderal Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan membenarkan timnya selama ini menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan program reforma agraria. Kendala itu, di antaranya, berupa kewenangan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak lintas kementerian dan lembaga. Pada sisi lain, lahan pada area konflik agraria masih dalam proses hukum. "Subyek dan obyeknya masih belum clean and clear," kata Dalu. 

Sejauh ini, menurut Dalu, Kementerian Agraria telah melakukan terobosan dengan menggulirkan program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Program ini menampung usulan kelompok masyarakat sipil untuk penyelesaian sengketa dan konflik di 70 lokasi. "Sebanyak 24 lokasi telah terselesaikan, sudah dilakukan redistribusi tanah," ujarnya. "Sedangkan 46 lokasi lainnya masih berproses."

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus