Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pinjaman modal tanpa bunga kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini memang diluncurkan setelah ada pandemi.
Jumlah pinjaman dibatasi antara Rp 300 ribu dan Rp 1,2 juta, serta harus lunas dalam waktu 100 hari.
Pinjaman modal tanpa bunga ini diberikan agar masyarakat dapat bangkit dari impitan ekonomi akibat wabah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo