Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,

31 Maret 2024 | 20.40 WIB

Warga terdampak ledakan gudang amunisi Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya berada di posko pengungsian Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 31 Maret 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada 135 kepala keluarga yang harus diungsikan akibat ledakan dan kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya itu. Bey merinci sebanyak 85 kepala keluarga diungsikan di kantor desa, sementara 50 keluarga lain diungsikan di sarana ibadah masjid sekitar Perumahan Kota Wisata, Bogor. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Warga terdampak ledakan gudang amunisi Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya berada di posko pengungsian Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 31 Maret 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada 135 kepala keluarga yang harus diungsikan akibat ledakan dan kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya itu. Bey merinci sebanyak 85 kepala keluarga diungsikan di kantor desa, sementara 50 keluarga lain diungsikan di sarana ibadah masjid sekitar Perumahan Kota Wisata, Bogor. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat 31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Data sementara ada 31 rumah yang terdampak berupa kaca pecah, plafon retak, atap retak/bolong," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai melakukan asesmen langsung ke lokasi terdampak di Gunung Putri, Ahad, 31 Maret 2024.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari dalam melakukan asesmen mulai dari menghitung jumlah rumah yang rusak, upaya koordinasi hingga menentukan langkah-langkah penanganan.

Asmawa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan terhadap rumah yang rusak.

"Tentu akan didata terlebih dahulu lalu dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar untuk tindak lanjut penanganan," ujar Asmawa.

Sementara, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut rumah warga yang terdampak akibat kebakaran Gudmurah akan diberikan ganti rugi.

"Ya tentunya nanti kami akan data, akan disisir oleh aparat teritorial yang sekarang sudah bekerja. Nanti apabila ada kerusakan di rumah masyarakat, kami akan ganti," ungkap Agus.

Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyatakan proses pendinginan kebakaran di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, selesai pada pukul 08.15 WIB.

"Kami menyatakan selesai karena memang titik api yang dari semalam tadi pagi pun masih di angka 85 derajat. Alhamdulillah sudah kami turunkan sampai titik aman," kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Gatot menjelaskan proses pendinginan memakan waktu sekitar hampir delapan sampai sepuluh jam.

"Pendinginan lamanya cukup lumayan, ya, dari malam itu kami mematikan di gudang 5 itu sedang pendinginan. Gudang 6 juga kami lakukan pemadaman. Alhamdulillah gudang 6 itu dari jam 01.00, kurang lebih jam 01.00, sudah melakukan pendinginan sampai pagi ini," jelasnya.

Ia menyebut selama pendinginan tidak terjadi ledakan di dua titik lokasi pemadaman, yakni gudang 5 dan gudang 6.

"Kalau ledakan tidak ada karena kami masuk ke dalam sini sudah kondisi memang tidak ada ledakan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus