Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

20 April 2024 | 06.37 WIB

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Perbesar
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat atau Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Pj Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo di Bintang, Jumat, 19 April 2024.

Kapolres mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Riky Iswoyo menyatakan Hasan terancam pidana penjara 8 tahun akibat kasus ini. "Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Selain itu, Polres Bintan akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus