Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PLN Bungkam Soal Alasan Baru Denda Pelanggan Rp 33 Juta untuk Pelanggaran 2016

UID PLN Jakarta Raya tak merespon saat ditanya soal alasan menunda 7 tahun pemberitahuan denda untuk pelanggaran di tahun 2016.

18 Oktober 2023 | 16.33 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jagat dunia maya diramaikan unggahan seorang warga Cengkareng yang terkena denda tagihan listrik UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya sebesar 33 juta rupiah. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Denda itu didasarkan pada perbuatan SL, pelanggan PLN, yang telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016 dengan bantuan seseorang yang mengklaim sebagai petugas PLN. Meski pelanggaran yang diklaim PLN sudah terjadi sejak 7 tahun berlalu, pihaknya baru memberitahukan kepada keluarga SL pada Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mencoba mengkonfirmasi mengapa tagihan itu baru muncul ke permukaan setelah 7 tahun menunggu, alih-alih memperingati keluarga SL sejak tahun 2016. Tempo menyusuri UP3 Cengkareng untuk mencari keterangan pihak PLN pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Tempo bertemu Team Leader Pengendalian Susut PLN Cengkareng Seno Nugroho dan Asisten Manager Keuangan dan Umum Indramono Yugo. Mereka berdua turut menemui keluarga SL dalam mediasi pada Senin lalu untuk menggantikan Manager UP3 Faisal Risa yang berhalangan hadir karena agenda lain.

Saat ditanya soal kasus ini, Seno dan Indra mengarahkan Tempo agar menghubungi Pandu selaku Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa informasi ini hanya satu pintu melalui Humas UID. 

Lebih lanjut, Tempo coba menghubungi Pandu untuk mengkonfirmasi alasan penundaan pemberitahuan tagihan selama 7 tahun sejak 2016 kepada keluarga SL. Saat ditanya, Pandu meminta Tempo untuk menunggu jawaban dan hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan yang disampaikan. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus