Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PLN baru-baru ini mendenda warga Cengkareng Rp33 juta untuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada 2016. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, mengatakan PLN seharusnya memberi peringatan pada konsumen sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan sebelum konsumen dijatuhi sanksi, PLN seharusnya memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus saat dihubungi, Ahad, 15 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan begitu, kata dia, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat pun bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar.
“Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus.
Agus berharap PLN memberikan ruang bagi konsumen yang keberatan dituduh melanggar.
Sebelumnya, seorang pengguna media sosial X, SL, menceritakan jika keluarganya didenda Rp33 Juta oleh PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Ia protes karena ini bukan yang pertama kali keluarganya didenda dengan tuduhan melanggar aturan.
Manager UP3 Cengkareng Faisal Risa membenarkan jika pihaknya menjatuhkan denda Rp33 juta kepada pelanggan tersebut karena mengganti meteran listrik sendiri pada 2016.
Sementara itu, SL menuturkan jika pada 2016 keluarganya mengganti meteran listrik dari model piringan ke digital. Atas kejadian ini keluarganya didenda Rp17 juta. Pihak PLN pun mengubah kembali meteran listrik di rumahnya ke model piringan.
Keluarga SL yang masih ingin mengganti meteran kWH-nya dari mode piring ke digital lalu meminta bantuan pegawai PLN Cengkareng dengan alasan tidak ingin tertipu lagi. Pergantian meteran listrik pun dilakukan pegawai bernama Topik
Setelah pergantian itu tidak ada masalah perlistrikan yang dialami. “Tagihan-tagihan pemakaian listrik kami konstan berjalan seperti biasa, tidak lebih murah dari rata-rata kurang lebih Rp 2 juta per bulan,” ujar AS, ayah dari SL.
AS pun kaget karena baru-baru ini PLN mendendanya Rp33 juta. PLN, kata dia, mengklaim menemukan pelanggaran di meteran listrik AS yang diproduksi pada 2016.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan PLN harusnya memberikan sosialisasi yang lebih masif. “Agar masyarakat atau konsumen tidak mengubah segel kWh meteran dengan cara apapun dan oleh pihak manapun, kecuali petugas resmi PLN,” ujar Tulus.
Pilihan Editor: Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies