Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

Kaesang mengajukan tiga surat keterangan ke PN Jakarta Selatan untuk persyaratan calon Wagub Jawa Tengah

23 Agustus 2024 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah bersiap akan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Persiapan itu dilakukan Kaesang dengan mengajukan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang mengajukan tiga surat keterangan dari lembaga peradilan tersebut. Ketiga surat itu di antaranya surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang menimbulkan kerugian negara.
 
“Betul, di kepaniteraan PN Jakarta Selatan ada permohonan tersebut, untuk persyaratan calon Wagub Jawa Tengah,” kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
 
Djuyamto mengatakan, permohonan itu dilakukan Kaesang pada 20 Agustus 2024 lalu dan surat langsung jadi pada hari itu juga. “Sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat, memang kami proses pada hari itu juga,” kata Djuyamto.
 
Kaesang Pangarep dipastikan tidak dapat maju sebagai kontestan dalam Pilkada 2024. Musababnya, Mahkamah Kontistusi pada putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan kalau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Saat ini, suami Erina Gudono itu berusia 29 tahun.
 
Putusan MK itu diketok palu pada Selasa, 20 Agustus 2024, berbarengan dengan putusan nomo 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas atau parlementary treshold partai politik untuk bisa mencalonkan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
 
Badan Legislasi atau Baleg DPR berupaya melanggengkan langkah Ketua Umum PSI itu dengan mengangkangi putusan MK. Sehari setelah putusan MK keluar yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR langsung menggelar rapat pleno RUU Pilkada dan memutuskan menggunakan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan kalau batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan dan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal 25 tahun.
 
Sikap Baleg DPR yang secepat kilat mensahkan RUU Pilkada itu menimbulkan kemarahan masyarakat dan menyebabkan pecahnya aksi massa pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi itu sejatinya mengawal sidang paripurna yang dikabarkan bakal mensahkan RUU yang hanya dibahas dalam waktu kurang lebih tujuh jam tersebut. 
 
DPR akhirnya menyatakan batal mensahkan RUU Pilkada tersebut sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dipastikan akan mengacu pada putusan MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus