Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kasus Vina kembali mencuat, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun mengatakan akan menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina. “Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024 dikutip dari Antara.
Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Polisi juga memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.
Apa itu DPO dan Bagaimana Aturan Penetapannya?
Dalam kasus pidana, banyak tersangka yang mangkir dari panggilan pihak kepolisian atau melarikan diri dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.
Dilansir dari Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, diperlukan beberapa syarat untuk menerbitkan DPO. Adapun, syarat-syaratnya sebagai berikut:
Syarat formal:
- Laporan polisi;
- Surat perintah penyidikan;
- Surat perintah penangkapan;
- Surat perintah membawa Tersangka;
- Surat perintah penggeledahan Tersangka/rumah Tersangka dan atau tempat lain yang ada kaitanya dengan Tersangka;
- Surat izin/persetujuan Presiden RI dalam kasus-kasus tertentu.
Syarat material:
- Laporan kemajuan penanganan perkara;
- Laporan hasil penyelidikan;
- Laporan hasil gelar perkara.
Mekanisme Penerbitan DPO
Pertama-tama, orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
Kemudian, tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, tetapi tidak berhasil ditemukan.
Adapun, orang yang berotoritas membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik atau penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
Setelah DPO diterbitkan, penyidik harus melakukan tindak lanjut berupa: mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya dan mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.
Adapun DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail beberapa informasi, sebagai berikut:
a) Identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO;
b) Nomor telepon Penyidik yang dapat dihubungi;
c) Nomor dan tanggal laporan polisi;
d) Nama pelapor;
e) Uraian singkat kejadian;
f) Pasal Tindak Pidana yang dilanggar;
g) Ciri-ciri atau identitas tersangka yang dicari. Informasi ini dicantumkan dalam foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain.
Ketika tersangka telah tertangkap oleh kesatuan Kepolisian lain, maka dapat langsung menghubungi atau mengabarkan kepada penyidik yang menangani perkaranya untuk diserahkan atau dilakukan penjemputan dengan dilengkapi Berita Acara penyerahan atau penerimaan tersangka.
Apabila tersangka yang dimasukan dalam DPO tertangkap dan atau menyerahkan diri segera akan segera dilakukan pemeriksaan dan pihak penyidik akan segera mengeluarkan surat pencabutan DPO.
MICHELLE GABRIELA | RIZKI DEWI AYU | KARUNIA PUTRI