Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka TPPO Ferienjob, Salah Satunya Sihol Situngkir

Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob.

19 Agustus 2024 | 19.18 WIB

Sihol Situngkir (tengah) selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ferienjob 2023. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Sihol Situngkir (tengah) selesai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ferienjob 2023. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob. "Iya betul ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat IV Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kristian, Senin, 19 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Empat tersangka tersebut berasal dari Universitas Jambi. Mereka adalah mantan guru besar Sihol Situngkir; wakil rektor bidang perencanaan, kerjasama, dan sistem informasi, Rayandra; kepala unit pelaksana teknis layanan dasar, Sri Wahyuni; dan kepala biro akademik dan kemahasiswaan, Yatno. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kristian belum bersedia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara TPPO tersebut. "Itu masuk meteri penyidikan ya," ucap dia. 

Sebelumnya, Sihol Situngkir telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 19 Maret 2024. Penetapan tersangka itu juga sudah dikoordinasikan dengan Polda Jambi.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, selain Sihol, penyidik juga menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dilakukan. "Tinggal satu orang yang belum," katanya.

Sandi Situngkir, pengacara Sihol Situngkir, membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jambi. "Iya betul," katanya. Namun Sihol belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi karena alasan pekerjaan. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada 20 Agustus 2024.  

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus