Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pihak berperkara, yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyelidik sudah memeriksa saksi-saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, penyelidikan ini dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024.
Ade mengatakan penyelidikan dimulai pada 5 April 2024, kemudian diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 9 September 2024. Proses yang telah dilakukan yaitu melakukan verifikasi, menelaah aduan masyarakat, serta mengumpulkan bahan keterangan.
"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap Ade.
Polisi mengusut berdasarkan aturan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara, berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila melanggar, maka dapat dipidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Alexander Marwata membenarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan Eko Darmanto. Dia mengklaim pertemuan itu pada Maret 2023 dan atas sepengetahuan pimpinan lain.
"Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Alex, Senin, 22 April 2024.
Tapi Alex merasa heran atas laporan itu, karena pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK. Dia menduga ada aja yang mencari kesalahan pimpinan KPK dan membuat komisi antirasuah selalu gaduh.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.