Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri asal-usul harta kekayaan Firli Bahuri di sejumlah daerah.
Dewan Pengawas KPK menemukan banyak tanah atas nama istri Firli Bahuri yang tak dilaporkan dalam LHKPN.
Firli Bahuri juga tidak melaporkan valuta asing senilai miliaran rupiah di LHKPN.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan penyidikannya terhadap kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan yang digelar kemarin, penyidik mulai menelisik asal-usul harta dan kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri. Penyidik meminta keterangan Firli ihwal harta benda, bukan hanya yang dimilikinya, tapi juga milik istri, anak, dan anggota keluarga lainnya. Penelusuran ini dilakukan terutama terhadap harta benda atau aset yang ditengarai tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," kata Trunoyudo seusai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Rabu malam, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo belum dapat menjabarkan detail aset Firli dan keluarganya yang tengah diusut penyidik. Dia hanya menjelaskan, selain meminta keterangan Firli tentang harta kekayaannya, pemeriksaan kemarin dilakukan untuk kepentingan tersangka dalam mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge). Dalam pemeriksaan sebelumnya, 1 Desember lalu, Firli mengajukan empat saksi meringankan. Namun seorang di antaranya, yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan menolak. Sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dua saksi meringankan yang diajukan Firli.
Selanjutnya, menurut Trunoyudo, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Berkaitan dengan tindak lanjut penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Desember lalu mengirim pemberitahuan ihwal hasil penelitian terhadap berkas perkara yang sebelumnya disodorkan oleh penyidik kepolisian. Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Dalam sepekan terakhir, jaksa penuntut umum menyusun petunjuk soal hal-hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam berkas itu.
Sesuai pemeriksaan kemarin, sekitar pukul 20.30, Firli enggan memberikan keterangan kepada awak media. Begitu pula kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menolak menjawab pertanyaan. Tempo berupaya meminta lagi penjelasan kepada Ian melalui layanan pesan. Namun ia menyatakan belum bisa menjawab pertanyaan. "Besok saja, ya," kata Ian lewat pesan pendek.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, 21 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pembelian Tanah atas Nama Istri di Banyak Daerah
Pemeriksaan di Bareskrim Polri kemarin bersamaan dengan sidang pembacaan putusan Dewan Pengawas KPK terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat berupa memintanya mundur sebagai pemimpin komisi antirasuah.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan tiga pelanggaran etik Firli yang terbukti. Pertama, Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu menjabat Menteri Pertanian dan sedang diselidiki oleh KPK dalam korupsi Kementerian Pertanian. Kedua, Firli juga tidak memberitahukan kepada pemimpin KPK lain soal pertemuannya dengan Syahrul. Terakhir, Firli terbukti tidak melaporkan aset atau harta benda dalam LHKPN. “Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan suatu keteladanan sebagai pemimpin KPK,” katanya.
Dalam salinan putusannya, Dewan Pengawas KPK menyebutkan keberadaan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut digunakan Firli sebagai safe house sekaligus lokasi pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli telah menggunakan rumah itu sejak Maret 2020. Saat itu rumah tersebut masih berstatus sewaan, yakni disewa oleh pengusaha hiburan Tirta Juwana Darmaja alias Alex Tirta. Masa sewa rumah Alex Tirta atas rumah tersebut berakhir pada 31 Januari 2023. Namun Firli melanjutkan sewa rumah ini mulai 1 Februari 2021 dengan kontrak sewa masih mengatasnamakan Alex Tirta.
Perjanjian sewa ini dilakukan dengan pembayaran masa sewa Februari 2021-Januari 2022 yang kemudian berlanjut pada Februari 2022-Januari 2023. Pembayaran uang sewa ini dilakukan tunai masing-masing Rp 645 juta per tahun. Masa sewa dilanjutkan pada Februari 2023-Januari 2024 dengan cara transfer ke rekening Alex Tirta sebesar Rp 670 juta pada November 2022. “Dalam LHKPN 2020, 2021, dan 2022, Firli tidak melaporkan pengeluaran untuk membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46,” kata Tumpak.
Firli juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN 2020, 2021, dan 2022. Aset-aset yang tidak dilaporkan itu meliputi unit Essence Darmawangsa Apartment; sebidang tanah di Bekasi Selatan dengan luas 306 meter persegi berdasarkan AJB 20 Juni 2021; sebidang tanah di Desa Cikaret, Sukabumi, seluas 2.727 meter persegi melalui AJB 1 Desember 2021; sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, seluas 2.052 meter persegi dengan AJB 27 Oktober 2022; sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) di Sukabangun, Palembang, seluas 520 meter persegi; sebidang tanah dengan SHM di Sukabangun, Palembang, seluas 1.477 meter persegi; serta sebidang tanah dengan SHM di Desa Sinduharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seluas 532 meter persegi berdasarkan AJB 24 Februari 2022.
Mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meninggalkan apartemen Essence Darmawangsa seusai pemeriksaan di Cipete Utara, Jakarta, 5 Desember 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Valas Senilai Miliaran Rupiah Tak Dilaporkan
Dewan Pengawas KPK juga menemukan Firli sengaja tidak melaporkan valuta asing yang dimilikinya dalam LHKPN. Firli beralasan valas tidak dilaporkan karena untuk kebutuhan pribadi di luar dinas setelah pensiun.
Namun Majelis Dewan Pengawas KPK berpendapat lain. Firli, menurut Tumpak, seharusnya melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang tunai. Sebab, ada bagian khusus mengenai pelaporan uang tunai. Firli tidak mengisi pelaporan uang tunai dari valas yang dikonversi ini dalam LHKPN 2019, 2020, 2021, dan 2022. “Padahal Firli memiliki uang valas dalam bentuk tunai dengan jumlah yang cukup banyak, yang setelah ditukar jumlah seluruhnya sekitar Rp 7.841.701.500,” kata Tumpak.
Tumpak menyerahkan urusan pengusutan lebih lanjut terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan LHKPN ini kepada KPK atau Polda Metro Jaya. Dewan Pengawas KPK, kata dia, hanya berwenang memeriksa kasus pelanggaran etik. “Kalau Polda meminta datanya, ya, kami kasih,” kata Tumpak.
Menurut Tumpak, temuan aset-aset yang tak dilaporkan Firli tersebut akan diserahkan kepada Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan KPK untuk diverifikasi. “Kalau memang sumbernya diperoleh dari hal-hal yang tidak benar, itu bisa diproses lebih lanjut,” katanya.
Sebelum pemeriksaan kemarin, Ian Iskandar menyatakan harta kliennya yang belum dilaporkan dalam LHKPN hanya sebuah apartemen. Dia berdalih pelaporan aset Firli Bahuri tersebut masih terhambat persyaratan undang-undang. Adapun apartemen yang dimaksudkan adalah Essence Darmawangsa Apartment yang sempat digeledah polisi pada 5 Desember lalu.
Menurut Ian, unit apartemen tersebut masih dalam proses pembelian dan belum sampai pembuatan akta jual-beli (AJB). “Belum sepenuhnya milik beliau (Firi Bahuri) dan ternyata pengembangnya dipailitkan sehingga terhambat proses kepemilikan terhadap beliau,” kata Ian. “Sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi kepada penyidik.”
EKA YUDHA SAPUTRA | BAGUS PRIBADI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo