Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Berjanji Jerat Joko Tjandra dengan Kasus Suap

Anita Kolopaking diperiksa soal penggunaan surat jalan palsu bersama Joko.

1 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA — Kepolisian berencana menjerat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan perjalanannya keluar-masuk Indonesia pada Mei lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengirim Joko ke Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan pidana korupsi yang menjeratnya sejak 2000. "Namun kami juga memproses (Joko) di kepolisian (dengan kasus suap)," kata Listyo, kemarin.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti proses hukum kasus korupsi yang harus dijalani oleh Joko. Sedangkan kepolisian akan mengusut dugaan tindak pidana selama perjalanannya keluar-masuk Indonesia yang dibantu oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polri kala itu, Prasetijo Utomo.

Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar pada 2000. Ia sempat bebas sebelum akhirnya Kejaksaan Agung menang dalam peninjauan kembali pada 2009. Namun Joko kabur dari Indonesia sebelum dimasukkan ke penjara. Ia kemudian ditetapkan sebagai buron National Central Bureau (NCB) Interpol, hingga akhirnya ditangkap oleh kepolisian dua hari lalu.

Sebelum ditangkap, pada Mei lalu Joko sempat keluar-masuk Indonesia untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, mencuat kabar bahwa Joko difasilitasi oleh penegak hukum selama perjalanannya. Kepolisian kemudian menjerat Prasetijo Utomo sebagai tersangka pelaku yang membantu pelarian Joko ke Malaysia.

Listyo sebelumnya juga membeberkan bahwa Joko pernah bertemu dengan Prasetijo untuk membuat surat izin perjalanan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19. Menggunakan surat itu, Joko bersama kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, dan Prasetijo bertolak menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah itu, mereka menuju Kabupaten Entikong, Kalimantan Barat, untuk menyeberang ke perbatasan Malaysia. "Saudara AK (Anita Kolopaking) dan JST (Joko S. Tjandra) berperan menggunakan surat palsu itu."

Prasetijo juga disebut ikut memakai surat palsu tersebut bersama-sama Anita dan Joko Tjandra. Di kemudian hari, Prasetijo menyuruh bawahannya membakar barang bukti surat-surat tersebut. Listyo juga menyatakan kepolisian bakal menjerat orang-orang lain yang membantu Joko. Terakhir, kepolisian telah menetapkan Anita sebagai tersangka kasus ini. "Kemungkinan munculnya tersangka baru, terkait proses perjalanan Joko Tjandra,” ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Argo Yuwono menambahkan, pihaknya kini mulai memeriksa Anita Kolopaking soal penggunaan surat jalan palsu bersama kliennya. "Rencananya dipanggil hari ini (kemarin) oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Argo.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu. Polisi menjerat Anita dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan Pasal 223 KUHP ihwal membantu buron kabur.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap Joko. Dia berharap Joko kooperatif untuk mengungkap mafia hukum di balik pelariannya selama sepuluh tahun terakhir.

Kurnia juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi dilibatkan dalam proses penyelidikan bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri orang-orang yang membantu Joko. “Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian,” ucap Kurnia.

YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA


MENTERI KOORDINATOR POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN, MAHFUD MD.:
Secara Hukum, Dia Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

Polisi menangkap buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, pada Kamis malam lalu. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah untuk menindak pihak yang terlibat dalam lolosnya Joko ke Indonesia pada bulan lalu. Berikut ini petikan wawancara Mahfud bersama Budi Setyarso dari Koran Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana gambaran operasi penangkapan Joko Tjandra?

Intinya, ini police to police, hubungan polisi Indonesia dengan polisi Malaysia. Mereka punya berbagai strategi untuk bekerja sama. Saya hanya katakan kepada Pak Listyo (Kepala Bareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo), pertama, laksanakan sebaik-baiknya dengan segera. Kedua, untuk ke dalam, tindak mereka yang terlibat kasus Joko di kepolisian, kejaksaan, juga aparat di Kementerian Hukum.

 

Ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin?

Tidak ada.

 

Siapa saja yang tahu operasi penangkapan ini?

Pak Listyo menyatakan akan menangani operasi ini bersama Kepala Polri Idham Azis. Wajahnya juga serius sekali. Dia bilang mendapat perintah langsung dari Presiden, dan hanya melaporkan rencana operasi kepada Presiden, Kapolri, dan saya.

 

Dengan penangkapan Joko ini, apakah dapat diartikan penangkapan buron mudah dilakukan kalau ada kemauan?

Tergantung, karena setiap buron punya spesifikasi masing-masing. Joko Tjandra lebih mudah karena aktor-aktor yang berhubungan sudah diketahui, seperti pengacaranya, Anita Kolopaking.

 

Bagaimana dengan buron lain?

Kalau yang dimaksudkan Harun Masiku, itu urusan KPK, bukan polisi. Tapi begini, yang saya khawatirkan sebenarnya status baru Djoko sebagai terpidana.

 

Maksudnya?

Setelah ditangkap, status hukum dia kini adalah terpidana. Secara hukum, dia berhak mengajukan peninjauan kembali. Ingat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin bukan “menolak”, melainkan “tidak diterima”, itu dua istilah yang berbeda. Sekarang, sebagai terpidana, dia bisa mengajukannya kembali ke pengadilan. Cukup datang sekali, dan setelah itu peninjauan kembali akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

 

Anda mencium skenario ini?

Ya. Tapi saya kira, karena opini di masyarakat, dia tidak akan melakukannya dalam waktu cepat.

 

Anda menduga gugatan Joko akan diterima?

Bisa saja, karena itu kewenangan Mahkamah Agung. Jika itu terjadi, masyarakat jangan menyalahkan pemerintah karena pemerintah tidak bisa mencampuri urusan yudikatif. Karena itu, masyarakat perlu menekan MA agar, jika Joko mengajukan peninjauan kembali, diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.


ROBBY IRFANY

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus