Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria diduga penyebar berita hoax bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) yang dianggap ingin mengacaukan suasana wilayah menjelang pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi. Tersangka, S, 42 tahun kini mendekam di penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan pelaku penyebar hoax, S,dibekuk polisi di rumahnya di bilangan Rawalumbu pada Sabtu malam, 28 Mei 2018. Kepada polisi S mengaku tidak berafiliasi kepada pasangan calon tententu yang bertarung di Pilkada Kota Bekasi. "Ngakunya hanya ingin berbagi info," katanya di Bekasi, Senin, 28 Mei 2018.
Informasi yang disebarkan melalui grup whatsapp itu berupa seruan dari kelompok mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi. Kelompok ini memberikan ultimatum kepada ulama, habib, dan ustad se-Kota Bekasi agar tidak melakukan ujaran kebencian, bahkan kelompok itu mengaku sudah terayomi bersama Rahmat Effendi.
Berita itu mulai beredar melalui pesan berantai pada Jumat pekan lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan menyimpulkan bahwa selebaran yang beredar di media sosial adalah hoax. Ini diperkuat dari keterangan perwakilan gereja kepada polisi yang menyebutkan tak ada seruan yang mengajak bertikai. "Kami masih mencari pembuat berita hoax itu," kata Widjonarko.
Calon Wali Kota Bekasi inkumben, Rahmat Effendi telah mengkonfirmasi bahwa berita itu bagian dari kampanye hitam yang dapat merugikannya. Meski demikian, ia meminta pendukungnya dan masyarakat tak terprovokasi usai beredar berita bohong tersebut. "Kabar, berita harus dicerna dulu kebenarannya," kata Rahmat.
Rahmat meminta kepada masyarakat maupun pendukungnya jika menerima informasi, harus dicerna dulu. Belum tentu informasi itu sama dengan fakta yang terjadi. "Oleh karena itu, cek dan ricek harus dilakukan agar terhindar dari kecerobohan menerima dan mengolah informasi," kata Rahmat.
Pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi pada 27 Juni 2018 diikuti oleh dua pasangan calon. Inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKB, Hanura, dan PDIP. Sedangkan lawannya Nur Supriyanto-Adhy Firdaus diusung oleh PKS-Gerindra.
Tersangka penyebar hoax, S, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya hukuman penjara selama enam tahun. Adapun barang bukti berupa sebuah telepon selular.