Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Belum Dapat Pemberitahuan Aksi Antikorupsi PA 212

FPI dan PA 212 bakal menggelar aksi antikorupsi pada Jumat 21 Februari 2020. Polisi mengaku belum menerima pemberitahuan terkait aksi demo tersebut.

19 Februari 2020 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi antikorupsi oleh PA 212 yang akan berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan aksi itu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, Yusri mengatakan pihaknya sudah mulai mencari tahu ihwal aksi tersebut. Dari informasi yang diterima, demonstrasi kemungkinan akan berlangsung selama 2 jam saja.

"Aksinya enggak lama, hanya sekitar 2 jam dan akan ada 2 ribu massa," ujar Yusri.

Pada 21 Februari 2020, Front Pembela Islam (FPI) bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Ketua Media Center Persatuan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan aksi bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' itu digelar untuk merespon munculnya banyak kasus mega korupsi di Indonesia.

"Akan ada 10 ribu massa," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Februari 2020.

Dalam keterangan pers yang Novel kirimkan, aksi oleh PA 212 itu menuntut pengusutan kasus korupsi yang mangkrak alias jalan di tempat.

"Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi siaran pers tersebut.

Beberapa kasus korupsi yang pengusutannya disebut mangkrak itu, antara lain kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus