Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Polisi Kantongi Ciri-ciri Perampok di Angkot 41

Penanganan angkot yang beroperasi lintas kota itu berada di bawah wewenang BPTJ.

26 Juni 2020 | 00.00 WIB

Dua tenaga medis RS Tumbuh Kembang, Depok, 25 Juni 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dua tenaga medis RS Tumbuh Kembang, Depok, 25 Juni 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DEPOK – Polisi belum menemukan titik terang untuk mengungkap perampokan terhadap dua perempuan di angkot 41 jurusan Citeureup-Kampung Rambutan.  Saat ini polisi baru mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan yang disampaikan korban. “Ciri-ciri sudah ada. Kami sedang persiapkan sketsa wajah pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Wadi Sabani, kemarin.

Perampokan itu terjadi pada Ahad malam lalu. Korbannya adalah Susilawati Ramadhanti dan rekannya. Saat itu mereka hendak pulang selepas bekerja. Mereka naik angkot trayek 41 jurusan Citeureup-Kampung Rambutan. Di dalam angkot sudah ada dua penumpang pria. Belakangan diketahui, dua pria itu ternyata telah berkomplot dengan sopir untuk melakukan kejahatan.

Susi dan rekannya disekap dan dibawa berputar-putar selama empat jam dalam angkot. Mereka beberapa kali mendapat kekerasan fisik. Uang dan perhiasan mereka juga dirampas oleh pelaku. Selanjutnya, mereka diturunkan di tempat gelap di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Marbudi menilai kejahatan itu tidak terlepas dari pengelolaan angkutan perkotaan. “Secara kasatmata, angkutan kota banyak sekali yang tidak laik jalan, apalagi angkutan lintas kota,” kata Marbudi.

Menurut Marbudi, Pemerintah Kota Depok tidak dapat berbuat banyak, karena angkot yang beroperasi lintas kota itu berada di bawah wewenang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Adapun trayek yang dilalui angkot 41 itu berada di wilayah Jakarta, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. “Jadi, ini  kewenangan  BPTJ,” kata Marbudi.

Marbudi mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada BPTJ untuk mengevaluasi pengoperasian angkutan-angkutan umum lintas kota tersebut. “Supaya angkutan kota ini diperbaiki dan evaluasi sehingga penumpang nyaman,” kata dia.

Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan perampokan disertai penyanderaan di angkot 41 itu murni kejadian kriminal. Karena itu, dia keberatan jika peristiwa ini dihubung-hubungkan dengan kelaikan kendaraan. “Sesuai undang-undang, kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tidak mencakup substansi keamanan. Itu pelanggaran hukum (menjadi) ranah kepolisian,” kata Budi.

Meski demikian, kata Budi, kejadian ini dapat dijadikan bahan evaluasi dalam pengaturan angkutan umum yang lebih nyaman. “Tentunya ini sebuah pekerjaan besar. Idealnya angkutan umum yang dikelola dengan baik memiliki standar pelayanan,” kata Budi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUSENO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus