Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Kejar Pelaku Lain di Kasus Pornografi Dea OnlyFans

Polda Metro Jaya menetapkan pembuat konten, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, sebagai tersangka dalam kasus pornografi

26 Maret 2022 | 11.28 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengonfirmasi adanya penangkapan Dea. Wanita asal Malang itu ditangkap karena konten video porno. Instagram/deaonlyfans
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengonfirmasi adanya penangkapan Dea. Wanita asal Malang itu ditangkap karena konten video porno. Instagram/deaonlyfans

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah mengatakan pihaknya mengejar pelaku lain selain Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dalam kasus konten pornografi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, kemungkinan ada yang lain yang dikejar penyidik. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea,” kata Auliansyah saat dihubungi, Sabtu, 26 Maret 2022.

 

Namun Auliansyah tidak mengungkapkan siapa atau apa peran pelaku yang sedang dicari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Auliansyah mengungkapkan Dea Onlyfans telah ditetapkan tersangka pada hari ini setelah diperiksa penyidik. “Dari hasil pemeriksaan penyidik kami sudah melakukan gelar perkara dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

 

Ia menjelaskan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri.

 

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.

 

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

 

Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.

 

Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

 

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus