Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyidik Polda Metro Jaya memboyong barang bukti dugaan kasus pemerasan dari rumah Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta Selatan.
Penggeledahan oleh polisi di Jalan Kertanegara Nomor 46 disaksikan penyidik KPK.
Pegiat antikorupsi mendesak Firli mundur dari jabatan Ketua KPK.
JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan koper dan tas dari rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Seorang penyidik menenteng koper berwarna abu-abu dan seorang lagi memeluk tas kanvas merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka lantas masuk ke minibus dinas milik Polda Metro Jaya. Namun para penyidik itu bungkam saat awak media meminta keterangan seputar barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan petugas menggeledah dua lokasi yang disebut sebagai rumah milik Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46 dan di perumahan Vila Galaxy, Rukun Warga 019, Kecamatan Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
“Intinya, (penggeledahan) ini penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” kata Trunoyudo lewat keterangan tertulis. Dia tak lagi menjawab pertanyaan Tempo mengenai hasil penggeledahan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak juga tak merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini.
Baca juga:
Menakar Peluang Firli Jadi Tersangka
Penggeledahan rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46 berlangsung hampir tiga jam. Empat petugas berkemeja putih masuk pukul 11.56 WIB. Penggeledahan di kawasan elite di Jakarta Selatan ini dikawal sepuluh polisi bersenjata laras panjang.
Sejam penggeledahan berlangsung, empat utusan KPK tiba di lokasi. Mereka ikut masuk ke rumah tersebut. Tidak berselang lama, penyidik Polda lantas menuntaskan penggeledahan pada pukul 14.38 WIB.
Penyidik kepolisian membawa koper bertulisan “barang bukti kertanegara nomor 46” saat melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri, di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, 26 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Firli Bahuri belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, hanya mengkonfirmasi penggeledahan penyidik Polda di kediaman kliennya di perumahan Vila Galaxy di Kota Bekasi.
Ian mengatakan penggeledahan penyidik Polda di sana berlangsung selama tiga jam. Ia memastikan penyidik Polda tak membawa barang bukti apa pun yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dari rumah mantan Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri itu. “Tidak ada sama sekali barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Ian.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap kediaman Firli. Tapi Ali hanya menyebutkan penggeledahan di Bekasi. Ali tak menjawab pertanyaan mengenai aset Firli di Jalan Kertanegara.
Saat dimintai konfirmasi ulang, ia mengakui KPK memang mengirim penyidik lembaganya untuk menyaksikan penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46. “Ini informasi yang kami peroleh karena penyidik diminta untuk hadir,” kata Ali, kemarin.
Ali tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai aset di Jalan Kertanegara tersebut. Ia menyilakan awak media menanyakannya ke kepolisian. “Adapun selebihnya silakan ditanyakan kepada pihak Polri,” ujarnya.
Sebelum penggeledahan dua rumah Firli ini, penyidik Polda memeriksa Firli, Selasa lalu. Firli diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pemimpin KPK terhadap pejabat Kementerian Pertanian.
Sesuai dengan laporan yang sampai di Polda Metro Jaya, Firli terungkap berkali-kali bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian pada 2022. Kepada penyidik Polda, Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menceritakan kronologi pertemuan hingga permintaan uang dari pihak Firli kepada Syahrul. Hatta lantas mengungkap adanya pemberian uang hingga Rp 3 miliar dari pihak Syahrul kepada Firli pada 2022.
Hatta juga membeberkan beberapa pertemuan Firli dan Hatta. Di antaranya pertemuan keduanya di gedung olahraga bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta, pada Desember 2022. Saat itu Firli tengah bermain bulu tangkis di sana.
Pertemuan itu terjadi ketika KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Seorang penegak hukum di kepolisian mengatakan laporan dugaan korupsi itu sampai di Deputi Pengaduan Masyarakat pada 2019. Tim Pengaduan Masyarakat lantas mengumpulkan bahan dan keterangan.
Selanjutnya, Deputi Pengaduan Masyarakat merekomendasikan penanganan laporan tersebut ke Kedeputian Penindakan atau naik ke tahap penyelidikan pada pertengahan 2021. “Lima pemimpin KPK memberi disposisi kasus ini naik ke penyelidikan,” katanya.
Meski rekomendasi dan disposisi terjadi pada pertengahan 2021, surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini baru terbit pada awal 2023. “Karena alasan teknis di Kedeputian Penindakan,” kata sumber Tempo tersebut.
Selama enam bulan penyelidikan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu naik ke tahap penyidikan pada Juni lalu. Tapi pimpinan KPK baru menandatangani surat perintah penyidikan dengan tiga tersangka pada 26 September lalu. Ketiganya adalah Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Berbagai dokumen atas rangkaian penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Deputi Pengaduan Masyarakat KPK hingga penetapan tersangka itu sudah sampai di penyidik Polda Metro Jaya, Senin lalu. Polda menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap pejabat Kementerian Pertanian.
Polisi berjaga saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di perumahan Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, 26 Oktober 2023. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ali Fikri membenarkan bahwa KPK sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. “KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri.
Dua hari lalu, Ade Safri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Firli. Salah satunya, dia melanjutkan, Firli membenarkan pertemuannya dengan Syahrul di gelanggang bulu tangkis. “Pertemuannya sekitar Maret 2022,” kata Ade.
Ade Safri mengatakan penyidik akan membahas hasil pemeriksaan terhadap Firli dan 54 saksi lain. Pembahasan meliputi kecukupan alat bukti hingga pasal-pasal yang akan diterapkan.
Sebelumnya, penyidik Polda berencana menerapkan pasal berlapis terhadap perkara ini, yaitu Pasal 11, 12 huruf e, 12 B, 36, dan 65 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur penyuapan, pemerasan, serta larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara.
Desakan Agar Firli Mundur
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Muhammad Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Praswad menganggap dugaan keterlibatan Firli dalam pusaran kasus dugaan pemerasan tersebut berdampak buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di KPK.
“Firli seharusnya mengundurkan diri sekarang,” kata Praswad. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo mencopot Firli dari jabatannya, lalu mengangkat pelaksana tugas Ketua KPK.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, berharap Polda Metro Jaya dapat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut. Ia menilai Polda sudah memiliki dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Firli dan menggeledah dua kediaman mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta penyidik Polda tidak mengulur-ulur waktu penetapan tersangka. Sebab, pelaku dapat saja menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. “Sampai sekarang saya belum dengar adanya upaya pencekalan seseorang yang dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Fickar.
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA | ADI WARSONO (BEKASI) | BAGUS PRIBADI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo