Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus SARA oleh Guru SMAN 58 Jakarta

Ujaran guru TS itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58. Tangkapan layar ujaran itu pun viral di media sosial.

6 November 2020 | 15.31 WIB

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi guru. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan SARA yang dilakukan oleh guru pendidikan Agama Islam, TS, di SMAN 58 Jakarta. Penyidik hari ini memanggil pelapor, perwakilan murid sekolah itu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tapi pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi," ujar Wakil Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Jumat, 6 November 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stefanus mengatakan dalam klarifikasi itu polisi akan menggali kronologi kasus itu. Setelah itu, polisi akan memanggil pihak terlapor untuk dicocokkan keterangannya. 

Pada 2 November 2020, perwakilan murid dari SMA 58 melaporkan TS ke polisi. Hal ini merupakan buntut sikap TS dalam pemilihan Ketua OSIS di sekolah itu yang viral di media sosial. 

Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, TS mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang beragama Islam. Ia juga melarang siswanya memilih calon non-muslim. 

Ujaran TS itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58. Tangkapan layar ujaran itu pun viral di media sosial. 

"Assalamualaikum hati-hati memilih Paslon 1 dan 2 calon non-islam," kata TS.

 


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus