Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Polisi Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

Polda Jawa Barat telah menaikkan status laporan ujaran kebencian dengan SARA yang diduga dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.

29 Desember 2021 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antaragolongan atau SARA dengan terduga Bahar bin Smith kini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Dalam video itu terdengar Bahar bin Smith yang mengenakan baju serba putih berbicara kepada penyidik kepolisian. "Tolong dilihat betul video itu, di mana ana (saya) menyebarkan rasa kebencian, di mana ana ada masalah ras atau masalah suku di mana. Kalau kebencian iya, kok bisa, iya kebencian pada kezaliman," kata Bahar seperti dikutip dari video yang beredar.

Kapolda Jawa Barat belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang dilakukan eks pentolan FPI tersebut. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Belum diketahui siapa yang melaporkan Bahar ke Polda Jawa Barat. Laporan terhadap Bahar sebelumnya dilakukan Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya dengan delik yang sama yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kubu Bahar Smith pun kemarin melaporkan balik Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor. Pelapor yang didampingi kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Husin telah menyebarkan berita bohong.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus