Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang

21 September 2023 | 12.18 WIB

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengirim pesan WhatsApp ujaran kebencian dalam unjuk rasa Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah menangkap pria berinisial YSR AYB, 23 tahun karena menyebar pesan ujaran kebencian memprovokasi anggota demonstran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap penyebar kebencian dan permusuhan serta hasutan atau ajakan provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Patung Kuda,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 21 September 2023.

Ade mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dasar LP/A/84/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 September 2023.

Saat dikonfirmasi Tempo, YSR ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Intan Kayuringin Bekasi Selatan pada 06.00 WIB kemarin. 

“Di rumah orang tuanya, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa penangkapan dia tidak ikut dalam unjuk rasa,” kata Ade melalui pesan singkat.

Provokasi yang disebar melalui WhatsApp itu berbunyi: “Untuk buat aksi demo hari Rabu, 20 September 2023 tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling dan bawa obor api terus lemparkan, kira lempar ke aparat, ke polisi sampai kena langsung" seperti yang dilihat Tempo dalam tangkapan layar.

Ade mengatakan polisi telah menyita satu unit gawai milik pelaku, memeriksa pelapor serta saksi, menganalisa barang bukti di Labiratoriumn Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, memeriksa ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa, serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya YSR terancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus