Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Perusakan

Sebanyak 28 di antaranya ditahan, sisanya dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur.

14 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis unjuk rasa yang berakhir ricuh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, lalu. Demo penolakanomnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum beserta barang bukti berupa celana, kaus, dan ketapel.
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis unjuk rasa yang berakhir ricuh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, lalu. Demo penolakanomnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum beserta barang bukti berupa celana, kaus, dan ketapel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 54 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum setelah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Kepala Kepolisian Daerah, mengatakan awalnya petugas menangkap 1.192 orang. Mereka terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh, dan 295 warga. Dari hasil pemeriksaan, angka tersebut menyusut hingga tinggal 54 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nana, para tersangka terbukti merusak perusakan fasilitas publik seusai demonstrasi besar pada Kamis pekan lalu. Halte Transjakarta dan gedung bioskop di Senen menjadi dua contoh dari sederet sasaran mereka. Ada juga yang dijadikan tersangka karena melakukan kekerasan atau melawan petugas. Polisi hanya menahan 28 orang. Sebab, sisanya masih di bawah umur. "Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," ujarnya, dua hari lalu.

Para tersangka, Nana melanjutkan, dikenai pasal pidana berbeda, bergantung pada perannya. Ada yang terjerat pasal 212 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas, pasal 218 tentang menolak membubarkan diri dari kerumunan, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 406 tentang perusakan. Ancamannya hingga 5 tahun penjara.

Markas Besar Kepolisian juga menangani kasus serupa. Mereka menetapkan sepuluh tersangka terkait dengan perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seusai demonstrasi yang sama.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus