Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 54 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum setelah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Kepala Kepolisian Daerah, mengatakan awalnya petugas menangkap 1.192 orang. Mereka terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh, dan 295 warga. Dari hasil pemeriksaan, angka tersebut menyusut hingga tinggal 54 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nana, para tersangka terbukti merusak perusakan fasilitas publik seusai demonstrasi besar pada Kamis pekan lalu. Halte Transjakarta dan gedung bioskop di Senen menjadi dua contoh dari sederet sasaran mereka. Ada juga yang dijadikan tersangka karena melakukan kekerasan atau melawan petugas. Polisi hanya menahan 28 orang. Sebab, sisanya masih di bawah umur. "Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," ujarnya, dua hari lalu.
Para tersangka, Nana melanjutkan, dikenai pasal pidana berbeda, bergantung pada perannya. Ada yang terjerat pasal 212 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas, pasal 218 tentang menolak membubarkan diri dari kerumunan, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 406 tentang perusakan. Ancamannya hingga 5 tahun penjara.
Markas Besar Kepolisian juga menangani kasus serupa. Mereka menetapkan sepuluh tersangka terkait dengan perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seusai demonstrasi yang sama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo