Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki kemungkinan ke terlibatan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penipuan jual-beli rumah yang dilakukan komplotan notaris palsu. Pasalnya, para pelaku bisa membalik nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pemilik yang menjadi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah ini memang di palsukan sama mereka atau ada kerja sama, ini yang kami dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Suyudi Ario Seto, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Normalnya, menurut Suyudi, proses balik nama sertifikat tanah memerlukan sejumlah persyaratan. Hal itu di antaranya adalah fotokopi kartu tanda penduduk penjual dan pembeli, pelunasan pajak penjualan, dan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penjual dan pembeli harus menandatangani akta jual-beli di depan notaris untuk diajukan ke BPN.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh tersangka kasus penipuan berkedok notaris palsu yang merugikan para korbannya sekitar Rp 214 miliar tersebut. Semula, polisi menangkap empat tersangka, yakni D, A, K, dan H.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, komplotan tersangka ini menipu para korbannya lima bulan belakangan. Korban yang mereka sasar pun tak sembarangan. Komplotan ini mengincar calon penjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. "Dari tiga korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp 214 miliar," kata Argo.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan tiga korban. Mereka melapor setelah sadar tertipu karena menerima surat tagihan utang dari bank. Padahal, mereka tak pernah mengagunkan sertifikat rumah atau tanah mereka ke bank.
Modus kejahatan komplotan ini adalah berpura-pura hendak membeli rumah calon korban. Setelah ada kesepakatan harga, untuk meyakinkan, pelaku mengajak bertemu korban di kantor notaris "asli tapi palsu" di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. "Kantornya memang sudah disiapkan," kata Argo.
Komplotan mencatut nama notaris resmi H. Idham. Polisi sudah meminta keterangan Idham. "Dia memang no taris terdaf tar, tapi tidak membuka kantor di Jakarta," Argo menjelaskan.
Di kantor notaris palsu itu, pelaku yang berpura-pura menjadi karyawan meminjam sertifikat tanah korban. Dalihnya adalah untuk mengecek keabasahan sertifikat itu ke BPN. Setelah menerima sertifikat asli, pelaku lalu memalsukannya. Sertifikat asli kemudian digadaikan ke bank. Adapun sertifikat Polisi Usut Peran Pegawai Pertanahan dalam Penipuan Berkedok Notaris Komplotan penipu dengan kerugian Rp 214 miliar sempat membalik nama sertifikat tanah milik korban. palsu dikembalikan ke korban. "Karena sangat mirip dengan sertifikat asli, korban tidak curiga," ujar Argo.
Salah seorang korban, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melapor ke polisi pada Juli lalu. Dia baru sadar menjadi korban penipuan setelah ditelepon perusahaan pendanaan yang menyatakan sertifikatnya diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 5 miliar.
Sekitar Maret lalu, korban memang hendak menjual rumahnya seharga 87 miliar. Lalu, korban dihubungi oleh seorang perantara yang mempertemukannya de ngan komplotan penipu. Mereka meyakinkan korban untuk meminjamkan sertifikat demi pengecekan ke BPN. Korban sempat curiga ketika para pelaku tak mengembalikan sertifikat selama hampir tiga bulan. Belakangan, korban menerima sertifikat palsu yang sangat mirip dengan aslinya.
Selasa malam lalu, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain yang juga terlibat dalam sindikat notaris palsu ini. Ketiganya ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun polisi belum mengumumkan identitas dan peran tiga tersangka baru ini.
Suyudi menambahkan, penyidik membuka telepon pengaduan untuk korban lain yang belum melapor. Sejauh ini, korban telah bertambah menjadi lima orang. "Kemungkinan masih ada korban lain," ujar dia. "Bahkan ada satu korban yang mengalami kerugian enam kali." M. YUSUF MANURUNG | JULNIS | INGE KLARA SAFITRI
Polisi Usut Peran Pegawai Pertanahan dalam Penipuan Berkedok Notaris
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo