Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi yang Membunuh Ibu dengan Tabung Gas Sudah Jadi Pasien Poli Kejiwaan Sejak 2020

Aipda Nikson Pangaribuan terakhir menjalani berobat jalan pada 23 Oktober 2024. Polisi itu membunuh ibunya dengan tabung gas.

6 Desember 2024 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi oleh Polda Metro Jaya, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Psikiater Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dokter Henny Riana, mengonfirmasi bahwa Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya dengan tabung gas merupakan pasien lama di poli kejiwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Henny, polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Bekasi itu kerap dirawat inap di Rumah Sakit Bayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri itu. "Tercatat sejak tahun 2020," kata Henny saat memberi keterangan media pada Kamis malam, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut Aipda Nikson terakhir menerima perawatan dengan menginap di RS Polri pada 8 Maret 2024. Saat itu Aipda Nikson dirawat selama 16 hari. Sementara itu, Henny juga menyampaikan bahwa Aipda Nikson terakhir berobat jalan sampai 23 Oktober 2024.

Bahkan bulan lalu ia juga masih memiliki jadwal pertemuan dengan ahli kejiwaan pada 22 November 2024. "Namun pasien tidak hadir ke poli jiwa, jadi saat itu pasien tidak ada." ucap Henny. 

Pada kesempatan yang sama Henny membenarkan Aipda Nikson memiliki gangguan kejiwaan. Akan tetapi soal apa jenis gangguan itu sehingga membuatnya diduga menganiaya korban hingga tewas, tidak bisa disampaikan oleh Henny.

"Diagnosa itu tidak bisa kita kemukakan karena itu kan berdasarkan etik kedokteran bahwa ada rahasia," ujar Henny memberi alasan.

Berselang sekitar empat minggu dari jadwal terakhir berobat, pihak RS Polri Kramat Jati menerima kabar soal Aipda Nikson yang dicurigai menyebabkan kematian HS, 61 tahun. Henny menyatakan ia menerima surat permohonan perawatan untuk Aipda Nikson.

Ia memastikan Aipda Nikson sedang menjalani perawatan di poli kejiwaan RS Polri Kramat Jati sejak 2 Desember 2024, atau sehari setelah kejadian penganiayaan. "Dan sampai saat ini masih kami observasi," katanya. 

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro menuturkan peristiwa itu terjadi pada Ahad malam, 1 Desember 2024, pukul 21.30 WIB.

Awalnya Aipda Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh. Menurut keterangan saksi kepada polisi, Aipda Nikson lalu mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban. 

Saat ini dugaan pembunuhan oleh Aipda Nikson ditindaklanjuti di Polsek Cileungsi. Sementara dugaan pelanggaran etik kepolisiannya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Satriawan menyebut ada wacana memberhentikan Aipda Nikson yang akan diajukan ke Kapolda Inspektur Jenderal Karyoto. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus