Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif ternyata tidak dikuatkan bukti memadai. Laporan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pemilu hanya didasarkan pada link berita online yang dijadikan barang bukti, tidaklah otentik.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online
"Saya kira, bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu). Tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Bara Hasibuan menanggapi Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan, yang menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga soal dugaan adanya kecurangan dalam pemilu. Alasan penolakan karena bukti yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 berupa link berita online.
Sidang Bawaslu berlangsung Senin, 20 Mei 2019, menindaklanjuti laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin.
Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. "Kok hanya berdasarkan link dari Internet? Sedangkan bukti harus kuat dan otentik," kata putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.
Bara teringat pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo - Hatta Radjasa berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.
Kali ini, menurut Bara, BPN Prabowo - Sandiaga kembali tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik. "Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita, karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," kata Bara.
Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei 2019. "Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," kata Bara.
Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menganggap bukti laporan adanya kecurangan pemilu tidak memenuhi syarat. Dian menilai keputusan Bawaslu tidak fair.
"Saya menyayangkan keputusan tersebut dan tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan. Saksi-saksi belum ditanyakan. Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair dan ada beberapa dokumen yang sudah kami siapkan," kata Dian seusai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dian, kubunya telah menyertakan daftar nama saksi untuk mendukung tuntutannya. "Ini nggak fair karena saksi-saksi yang kami siapkan belum sempat ditanya," katanya. PAN bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat merupakan pengusung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam persidangan mengatakan bukti yang disertakan guna menguatkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 01 tidak memenuhi syarat.
"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pelaporan". Dengan demikian laporan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak.
HALIDA BUNGA FISANDRA