Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Politikus PDIP Usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, Solutif?

Ganji genap 24 jam diusulkan jadi solusi atasi polusi udara Jakarta. Namun, usul ini disebut perlu kajian karena dapat timbulkan masalah baru.

27 Agustus 2023 | 13.57 WIB

DPRD DKI usul penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam guna menekan polusi udara di ibu kota.
Perbesar
DPRD DKI usul penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam guna menekan polusi udara di ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Politikus PDIP ini menilai sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya. 

Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya. 

WFH untuk ASN perlu dievaluasi

Politikus PDIP itu pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN DKI. Jika hanya berdampak kecil dalam mengurangi polusi udara, ia mengusulkan ganjil genap bagi kendaraan diberlakukan 24 jam.

Polda Metro Jaya: perlu ada pengkajian

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.

"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Doni menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.

"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tutur Doni.

Pakar: timbulkan masalah baru

Sementara itu, Pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai usul penerapan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam penuh tidak menyelesaikan masalah polusi udara di DKI Jakarta. Usulan ini justru menimbulkan masalah baru.

Revy mengatakan setiap mengeluarkan kebijakan publik, pemerintah harus melakukan kajian mendalam dan tidak reaktif. Ia setuju pembatasan kendaraan pribadi bisa menahan laju dampak polusi udara akibat emisi gas buang, tapi harus juga disiapkan solusi bagi pemilik kendaraan.

Ia menjelaskan jumlah pergerakan kendaraan di Jabodetabek mencapai 28–30 juta unit per hari. Di sisi lain kapasitas harian angkutan umum belum bisa mencapai setengahnya. Penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan menyesuaikan pelat nomornya.

“Ini akan menimbulkan permasalahan baru dan preseden yang buruk.”katanya saat dihubungi, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Perlu peta jalan untuk kurangi kendaraan pribadi

Revy Petragradia menuturkan pemerintah pusat, pemprov DKI, dan pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seharusnya menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi kendaraan pribadi. “Sinergitas dan integrasi kebijakan perlu dilakukan pemerintah agar tidak terkesan sporadis dan tidak terarah, membuat kebijakan atas dasar reaktif tapi kajian benar-benar mendalam,” ucap dia.

Pemprov DKI terapkan WFH untuk ASN

Usulan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam ini berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.

"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Tilang uji emisi

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu pada 26 Agustus 2023, bagi yang tidak lolos uji. Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

AHMAD FAIZ IBNU SANI | M. FAIZ ZAKI | OHAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus