Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

11 Mei 2024 | 18.28 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan supervisi terhadap sejumlah kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri seperti notifikasi tilang via WhatsApp. Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan, pengawasan itu juga dilakukan terhadap kasus  maraknya pelat palsu “ZZ” dan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Benny mengatakan, Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal itu juga sesuai tuntutan dan harapan masyarakat agar pelayanan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, penerapan inovasi seperti pemberitahuan tilang elektronik via WhatsApp perlu diuji coba lebih dahulu dan dievaluasi sebelum diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini pun sudah diuji coba lebih dulu oleh Polda Metro Jaya.

“Masalahnya tinggal sinyal di daerah setempat, bagaimana kondisinya, dan data yang disampaikan akurat,” ucap Benny saat dihubungi, Sabtu, 11 Mei 2024.

Dia mengatakan pelayanan era saat ini kebanyakan serba digital karena lebih cepat, mudah, dan murah. Pelanggar lalu lintas dapat langsung mengetahui dan merespons di mana pun dia berada.

Benny belum memastikan kapan Kompolnas akan melakukan supervisi inovasi Korlantas Polri tersebut. “Nanti setelah supervisi saya informasikan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima nomor WhatsApp resmi untuk memberi tahu pelanggar yang terjaring tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Penerapan ini untuk menekan biaya pengiriman surat pemberitahuan secara fisik yang saat ini dikirim melalui Pos Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan lima nomor WhatsApp itu dihentikan sementara untuk mengirim pemberitahuan tilang elektronik. Langkah itu dilakukan karena akan dilaksanakan asesmen lebih dulu terhadap sistem.

“Mudah-mudahan tahun ini asesmen selesai dilakukan,” tutur Aan, Kamis, 9 Mei 2024.

Aan menyampaikan, penggunaan aplikasi WhatsApp belum dipastikan aman karena masih ada ancaman seperi penipuan. Sehingga aspek keamanan notifikasi secara daring perlu dipastikan lebih dulu.

Dia menyatakan Polri membutuhkan bantuan pakar teknologi informasi untuk keamanan saat pelaksanaan notifikasi tilang via aplikasi WhatsApp. Maka dari itu, para ahli akan diundang selama dua bulan mendatang saat asesmen.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus