Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan supervisi terhadap sejumlah kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri seperti notifikasi tilang via WhatsApp. Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan, pengawasan itu juga dilakukan terhadap kasus maraknya pelat palsu “ZZ” dan DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Benny mengatakan, Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal itu juga sesuai tuntutan dan harapan masyarakat agar pelayanan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, penerapan inovasi seperti pemberitahuan tilang elektronik via WhatsApp perlu diuji coba lebih dahulu dan dievaluasi sebelum diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini pun sudah diuji coba lebih dulu oleh Polda Metro Jaya.
“Masalahnya tinggal sinyal di daerah setempat, bagaimana kondisinya, dan data yang disampaikan akurat,” ucap Benny saat dihubungi, Sabtu, 11 Mei 2024.
Dia mengatakan pelayanan era saat ini kebanyakan serba digital karena lebih cepat, mudah, dan murah. Pelanggar lalu lintas dapat langsung mengetahui dan merespons di mana pun dia berada.
Benny belum memastikan kapan Kompolnas akan melakukan supervisi inovasi Korlantas Polri tersebut. “Nanti setelah supervisi saya informasikan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima nomor WhatsApp resmi untuk memberi tahu pelanggar yang terjaring tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Penerapan ini untuk menekan biaya pengiriman surat pemberitahuan secara fisik yang saat ini dikirim melalui Pos Indonesia.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan lima nomor WhatsApp itu dihentikan sementara untuk mengirim pemberitahuan tilang elektronik. Langkah itu dilakukan karena akan dilaksanakan asesmen lebih dulu terhadap sistem.
“Mudah-mudahan tahun ini asesmen selesai dilakukan,” tutur Aan, Kamis, 9 Mei 2024.
Aan menyampaikan, penggunaan aplikasi WhatsApp belum dipastikan aman karena masih ada ancaman seperi penipuan. Sehingga aspek keamanan notifikasi secara daring perlu dipastikan lebih dulu.
Dia menyatakan Polri membutuhkan bantuan pakar teknologi informasi untuk keamanan saat pelaksanaan notifikasi tilang via aplikasi WhatsApp. Maka dari itu, para ahli akan diundang selama dua bulan mendatang saat asesmen.