Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

9 April 2024 | 17.40 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Imbauan kepada masyarakat, menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolri pada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024," kata juru bicara (jubir) Polri Kombes Iroth Laurens Recky dalam keterangan resmi, Selasa, 9 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya masyarakat tidak berkonvoi kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain diimbau jauhi konvoi, masyarakat diimbau tidak bermain petasan atau kembang api. Iroth mengatakan aktivitas tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.

Iroth pun mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran. “Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” katanya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan Idul Fitri 1445 H, yang jatuh pada Rabu 10 April 2024. Lokasi salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta akan digelar di beberapa tempat.  Mulai dari yang berlokasi di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hingga Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Solat Idulfitri 1445 H yang digelar oleh PP Muhammadiyah Jakarta akan dihelat di Lapangan Parkir Pusat Dakwah Muhammadiyah. Tepatnya berlokasi di Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat. 

MUTIA YUANTISYA | INTAN SETIAWANTY

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus