Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklarifikasi soal anggota Densus 88 Anti Teror yang menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Shandi Nugroho mengatakan personel yang menguntit itu sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari Divisi Propam kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Shandi saat konferensi pers di Mabes Polri, 30 Mei 2024.
Personel yang diduga menguntit Jampidsus tersebut adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Iqbal Mustofa. Dia kedapatan mengikuti Febrie Adriansyah hingga ke dalam salah satu restoran Perancis di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, lalu ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Setelah itu Iqbal sempat dibawa oleh pengawal Kejaksaan. Selanjutnya dia diserahkan kepada Biro Pengamanan dan Internal Divisi Propam.
Shandi Nugroho tidak menyampaikan alasan atau motif Iqbal menguntit. Perintah terhadap Iqbal untuk bergerak juga tidak disampaikan.
Perwira tinggi Polri tersebut justru merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Keduanya sempat menyampaikan bahwa tidak ada persoalan apapun antarinstitusi.
Selanjutnya, Shandi pun tetap tidak menjelaskan alasan Bripda Iqbal menguntit Jampidsus. "Kalau masalah itu diperpanjang, justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba Kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
Pilihan Editor: Usai Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88 Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Siapa Pelapor dan Apa Kasusnya?
Simak artikel eksklusif Tempo soal penguntitan Densus 88 di sini