Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Menggunakan Sepeda Motor, Ini Imbauan bagi Pemudik

Hasil analisis dan evaluasi Operasi Ketupat, kendaraan roda dua tidak sesuai dengan spektek berkendara jarak jauh saat mudik Lebaran.

3 April 2024 | 00.13 WIB

Pekerja memindahkan sepeda motor milik peserta program mudik motor gratis (Motis) Lebaran 2024 di kawasan Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyediakan kuota untuk mudik motor gratis (Motis) sebanyak 12.180 unit sepeda motor yang diberangkatkan mulai 2-8 April 2024, sedangkan angkutan balik Motis mulai 13-19 April 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja memindahkan sepeda motor milik peserta program mudik motor gratis (Motis) Lebaran 2024 di kawasan Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyediakan kuota untuk mudik motor gratis (Motis) sebanyak 12.180 unit sepeda motor yang diberangkatkan mulai 2-8 April 2024, sedangkan angkutan balik Motis mulai 13-19 April 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri tak merekomendasikan masyarakat mudik Lebaran menggunakan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini disebut sebagai penyebab kecelakaan tertinggi, termasuk korban meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Operasi Ketupat tahun lalu, kendaraan roda dua kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk berkendara jarak jauh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda dua pada saat melakukan mudik lebaran,” kata Erdi dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 April 2024. 

Bila masyarakat ingin mudik mengendarai sepeda motor, Erdi berharap agar memerhatikan berbagai hal seperti berikut ini. 

1. Mengecek kondisi fisik dan kendaraan yang akan digunakan;

2. Menyiapkan perlengkapan pendukung dalam menggunakan kendaraan roda 2 (Jaket, Jas Hujan, SIM, STNK dan alat pendukung lainnya);

3. Tidak berbonceng lebih dari 1 (satu) orang;

4. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia;

5. Tidak membawa barang berlebih;

6. Bila mengantuk dapat istirahat pada lokasi yang telah disiapkan. 

Situasi Kamtibmas pada 30-31 Maret 2024

Erdi mengatakan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) per Ahad, 31 Maret 2024 mengalami penurunan, yaitu 1.113 kasus atau 25,55 persen lebih rendah daripada hari sebelumnya. Pada Sabtu, 30 Maret lalu tercatat ada 1.495 kejadian.

“Secara umum tren gangguan kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 382 kasus atau 25,55 persen,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 1 April 2024. 

Dari angka gangguan kamtibmas tersebut, Erdi merinci ada lima kasus yang paling dominan, yaitu pencurian dengan pemberatan 80 kasus, narkotika 52 kasus, pencurian kendaraan bermotor 27 kasus, judi 11 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus. 

“Menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi,” kata Erdi. 

Angka kecelakaan lalu lintas pada 31 Maret lalu juga lebih rendah. Pada Ahad, tercatat ada 339 kejadian, sedangkan sehari sebelumnya ada 405 kejadian. 

“Mengalami penurunan sebanyak 66 kejadian atau 16, 30 persen,” kata dia. 

Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan 24 korban meninggal, luka berat 43 orang, luka ringan 329 orang. Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 623.310.000. 

Pilihan Editor: Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus