Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Rusun Marunda, Didi Suwandi, menuturkan polusi debu batu bara di sana mulai berkurang setelah aktivitas dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) dihentikan sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada tapi tidak setebal kemarin artinya bukan tidak ada,” ujar Didi melalui keterangan tertulisnya via WhatsApp kepada TEMPO, Ahad 3 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar polusi di Rusun Marunda berakhir, Didi menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup DKI tak hanya sekadar memberi sanki kepada perusahaan penyimpanan batu bara, tapi juga uji emisi cerobong guna memastikan mereka menjalankan aktivitasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Uji emisi cerobong ini, kan, yang gak digaungkan oleh Dinas LH. Malah yang digaungkan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Didi.
Didi menilai uji emisi cerobong penting dilakukan karena dengan begitu bisa melihat penyebab lain terkait polusi debu batu bara di Marunda. “Potensi pencemaran bisa juga dari pembakaran industri, lalu lintas kendaraan industri juga harus sesuai dengan SOP juga,” katanya.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan stockpile batu bara berupa penghentian sementara waktu mulai 30 Agustus 2023. Dua perusahaan itu adalah PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy.
Sanksi administratif berupa paksaan pemberhentian diberikan Dinas LH DKI Jakarta kepada perusahaan di Jakarta Utara tersebut ditemukan terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Kepalda Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu malam 30 Agustus 2023.
Asep menjelaskan pihaknya gencar memantau semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara di Jakarta. “ Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” katanya.
ADVIST KHOIRUNIKMAH