Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Untuk mengurangi polusi udara di wilayahnya, Kota Tangerang Selatan berencana gelar uji emisi kendaraan bermotor. Caranya, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan, akan menyambangi kantor-kantor Dinas, dimulai dari Dinas Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana kami tanggal 28 bulan ini. Kami keliling ke semua dinas di Tangsel," ujar Kepala UPTD Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Heris Cahya Kusuma, Selasa 22 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kata Heris, uji emisi sebatas menyasar lembaga pemerintah sebagai bentuk edukasi masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, setelahnya akan menyasar ke perkantoran swasta. Sementara yang sudah berjalan, menurutnya, uji emisi di kantor-kantor kecamatan untuk masyarakat.
Program ini, kata dia, untuk mengevaluasi gas buang kendara sehingga kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk layak beroperasi. Biaya uji emisi yang dipungut disebutkannya sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
"Uji emisi kami sudah dari Juli. Rutin satu minggu sekali setiap Kamis. Berbayar Rp 25 ribu sesuai perwal," katanya.
Program yang dinamai Uji Emisi Keliling (Usil) ini sudah tersedia di tujuh kecamatan dan diklaim telah diikuti seratusan kendaraan bermotor dan hanya lima yang tidak lolos uji. Heris mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat ataupun komunitas motor ataupun mobil untuk rutin uji emisi supaya gas buang kendaraannya tak mengotori udara.
Selama ini, Kota Tangerang Selatan kerap mengisi daftar teratas kota di Indonesia dengan polusi udara terburuk. Indeks kualitas udaranya bahkan sering lebih buruk daripada Jakarta. Ini seperti yang ditunjukkan dalam hasil-hasil pengukuran di situs IQAir yang--padahal--hanya memuat dua stasiun pengukuran di wilayah Tangerang Selatan.