Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPATK: 164 Wartawan Main Judi Online, Deposit Terbesar Rp 700 Juta Setahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ratusan wartawan terdeteksi bermain judi online. Transaksi terbesar mencapai Rp 700 juta.

7 Juli 2024 | 11.36 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan data teranyar ihwal ratusan wartawan yang tercatat bermain judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ivan mengatakan ada 164 wartawan yang terjerat judi online. Total transaksinya mencapai Rp 1,4 miliar per 2023. "(Transaksi terbesar mencapai) Rp 700 juta," kata Ivan ketika ditemui Tempo di Gedung PPATK, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan nilai Rp 700 juta itu adalah transaksi judi online seorang wartawan dalam setahun.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk memerangi perjudian daring yang banyak memakan korban dari berbagai kalangan.

Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk wartawan. Satgas telah mengantongi data wartawan tersebut. 

"Siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucap dia di Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta para wartawan saling mengingatkan. Sebab, jumlah 164 itu tidak sedikit. 

"Yang masih pacaran tolong ingatkan, yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi," kata Budi Arie.

Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Nurul Izmi meminta para penegak hukum untuk sigap memberingkus bandar dan pelaku judi online. Menurut dia, upaya pencegahan saja tidak cukup karena yang menjadi sasaran utama dalam sindikat judi online adalah bandarnya. 

“Agar mendapatkan efek jera tentunya mendorong penindakan berupa pemidanaan. Sikat bersih dari hulu ke hilir,” ujar Izmi kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2024

Izmi menyebut para penegak hukum perlu berhati-hati pada penerapan hukum pidana dalam menangani kasus judi online karena akan berimplikasi pada isu pemasyarakatan. Menurut dia, pemberantasan sindikat judi online dapat dimulai dari komitmen penegak hukum untuk menyasar hulu dari sindikat tersebut, yaitu bandarnya. 

Judi online, kata Izmi, tidak hanya dapat dilihat sebagai pelanggaran UU ITE semata. Hal ini lebih dalam lagi dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. “Perputaran uang yang ada dalam judi online perlu diperiksa darimana asal-usulnya,” tuturnya. 

Dia mengatakan, para penegak hukum harus mencermati lagi bahwa lebih dari itu judi online bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, terdapat tindak pidana lanjutan yang bisa jadi tertaut dalam judi online, yakni pencucian uang. 

Peneliti Elsam itu juga menyoroti soal PPATK yang mencatat nilai transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun. Hal ini, kata Izmi, seharusnya dapat diidentifikasi asal-usul transaksinya.

“Jika kasus judi online hanya berhenti pada tindak pidana asalnya (predicate crime), dimungkinkan bahwa aliran uang dengan nominal yang besar itu akan tetap digunakan untuk bisnis lainnya,” kata dia. 

AISYAH AMIRAH WAKANG | DEFARA DHANYA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus