Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPDB 2020, DKI: Biar Orang Miskin Tak Tersingkir di Jalur Zonasi

Proses seleksi PPDB DKI tahun ini tidak cuma menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.

15 Juni 2020 | 16.15 WIB

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana saat ditemui di Komisi E DPRD DKI , Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana saat ditemui di Komisi E DPRD DKI , Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pihaknya ingin memastikan agar semua anak dari berbagai kalangan, baik berprestasi atau tidak, mendapatkan kesempatan bersekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan memasukkan syarat usia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut dia.

Nahdiana menyebut, pendidikan harus menjangkau semua anak, tak terbatas hanya bagi mereka yang berprestasi. Proses seleksi PPDB DKI tahun ini tidak cuma menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.

Menurut dia, prestasi akademik telah lama dipakai di sekolah negeri Indonesia. Kriteria itu pun, lanjut Nahdiana, kerap mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, les tambahan, buku tambahan, dan lainnya.

Adapun kriteria pertama sistem seleksi jalur zonasi adalah calon peserta didik harus tinggal atau berdomisili di zona yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dinas selanjutnya menyeleksi calon peserta didik yang mengacu pada kriteria lain apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. Kriteria lain yang dimaksud dimulai dari usia calon peserta didik baru, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

"Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," kata dia.

Nahdiana memastikan bakal mendulukan calon peserta didik yang berusia lebih tua. Menurut dia, sistem sekolah dirancang sesuai tahap perkembangan anak. "Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," kata dia.

Sebelumnya, syarat usia dalam pendaftaran PPDB DKI 2020/2021 diprotes Forum Orang Tua Murid (FOTM). FOTM menilai persyaratan usia itu tidak adil bagi murid akselerasi yang berprestasi. Peluang murid akselerasi untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit atau yang diharapkan pupus lantaran masih berusia muda.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus