Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DKI tetapkan kuota tahap zonasi dalam PPDB 2021 sebesar 50 persen untuk tingkat SMP dan SMA.
Rata-rata zona prioritas tiga tahap zonasi tingkat SMP bisa mencapai lima kelurahan.
Rata-rata zona prioritas tiga tahap zonasi tingkat SMP bisa mencapai 5-20 kelurahan.
JAKARTA — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di Jakarta akan dibuka pada pekan kedua Juni 2021. Calon siswa yang secara zonasi tinggal berdekatan dengan sekolah mendapat prioritas untuk diterima tanpa seleksi. Namun sejumlah sekolah—jenjang SMP dan SMA—akan tetap mempertimbangkan syarat usia dalam tahap zonasi ini.
Pertimbangan usia calon siswa itu rencananya digunakan oleh panitia penerimaan di SMA Negeri 8 Bukit Duri, Jakarta Selatan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gatot Handoko, mengatakan sekolahnya berada di RT 002 RW 02 Bukit Duri. Berdasarkan hasil pendataan, di RT 002 tidak ada siswa kelas IX SMP. Padahal lingkungan RT 002 menjadi zona prioritas satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, kata Gatot, penjaringan calon siswa diperluas ke zona prioritas dua, yaitu RT 01 RW 02 Bukit Duri dan RT 14 RW 04 Kampung Melayu. Di zona inilah didapat 10 nama calon siswa. “Dari 10 anak ini, sebagian akan mendaftar ke SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Gatot kepada Tempo, kemarin.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 menetapkan kuota seleksi jalur zonasi dalam PPDB tahun ini mencapai 50 persen untuk tingkat SMA. Kuota ini langsung diberikan kepada siswa yang berada di zona prioritas satu dan dua. Seleksi akan dilanjutkan pada zona prioritas tiga jika kuota masih tersisa.
Namun zona prioritas tiga memiliki cakupan lebih luas yang bisa menjangkau 5-20 kelurahan di sekitar sekolah. Hal ini membuat penerimaan siswa secara langsung tak bisa dilakukan karena jumlah calon siswa melebihi kuota. Atas dasar itulah Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta panitia PPDB menyeleksi peserta di zona prioritas tiga dengan mempertimbangkan usia calon siswa.
Pada tahun ini, SMA Negeri 8 Bukit Duri memiliki kuota 360 kursi, yang 180 kursi di antaranya disiapkan untuk jalur zonasi. Namun, dari zona prioritas satu dan dua, kuota itu hanya diisi 10 siswa. Dengan demikian, sisa kuota sebanyak 170 kursi dialokasikan bagi calon siswa di zona prioritas tiga. Pemerintah DKI menetapkan zona prioritas tiga SMA Negeri 8 ini mencakup 19 kelurahan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas saat memeriksa berkas siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, 25 Juni 2020. Tempo/Hilman Fathurrahman W
“PPDB tahun ini khusus untuk lulusan tahun ajaran 2020-2021,” kata Gatot. “Berbeda dengan tahun lalu, banyak siswa yang sudah bersekolah di swasta selama 1-2 tahun, kemudian ikut PPDB dan diterima. Tahun ini lebih ketat meski pakai usia.”
Koalisi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem PPDB yang diterapkan di Jakarta tahun ini tetap berpotensi menyingkirkan siswa-siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah. Potensi itu muncul karena penetapan zona prioritas hanya mengandalkan batas administratif atau RT. Padahal banyak rumah siswa yang secara faktual berjarak kurang dari 1 kilometer, tapi harus masuk zona prioritas tiga hanya karena berada di RT yang berbeda dengan sekolah.
Anggota Koalisi JPPI, Irwan Aldrin, mencontohkan, calon siswa yang bertempat tinggal di permukiman padat Manggarai Selatan bisa gagal masuk SMA Negeri 8 meski rumahnya hanya berjarak 600 meter dengan sekolah. Peluang siswa ini juga semakin kecil jika usianya lebih muda dibanding calon siswa yang bertempat tinggal di Kelurahan Menteng Dalam dan Kelurahan Pegangsaan yang sama-sama masuk ke zona prioritas tiga. “Pemerintah DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur,” kata Aldrin.
Situasi serupa juga dihadapi SMP Negeri 115 yang berada di wilayah RT 08 RW 02 Tebet Timur, Jakarta Selatan. Sekolah yang sebelumnya difavoritkan ini disebut-sebut juga tak memiliki calon siswa di zona prioritas satu. Lingkungan RT 08 didominasi oleh tempat usaha, sehingga jarang ada anak usia sekolah.
Kirana, orang tua calon murid SMP Negeri 115, mengatakan rumahnya yang berada di RT 02 RW 05 Bukit Duri masuk ke zona prioritas tiga dalam PPDB 2021. Ia khawatir anaknya tidak diterima di sekolah itu. Padahal jarak dari rumah ke sekolah hanya sekitar 600 meter yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki. “Lebih baik pakai jarak (faktual) aja. Lebih jelas,” kata Kirana.
Juru bicara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota masih jauh dari total lulusan siswa setiap tingkat tiap tahun. Pasti ada saja orang tua yang kecewa karena anaknya tidak lolos PPDB tahun ini.
Taga mengklaim DKI terus memperbaiki sistem PPDB untuk memberikan keadilan pendidikan bagi semua anak di Ibu Kota. Salah satu perbaikan yang dilakukan tahun ini adalah dengan menghapus kuota untuk anak-anak di luar Jakarta. Dengan kebijakan ini diharapkan semua siswa di Jakarta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Ini juga yang kemudian membuat DKI tak lagi membuat sekolah favorit dan menggunakan parameter usia dalam seleksi zonasi. “Tiga jalur reguler (afirmasi, prestasi, dan zonasi) khusus untuk anak Jakarta,” kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo