Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Daerah Lanjutkan Rencana Pembatasan

Keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru tidak mempengaruhi rencana pemerintah daerah untuk memperketat pergerakan orang. Jumlah pengunjung tempat wisata akan dibatasi dan warga diimbau tidak mudik.

8 Desember 2021 | 00.00 WIB

Pengendara melintasi ruas jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, 6 Desember 2021.  ANTARA/Novrian Arbi
Perbesar
Pengendara melintasi ruas jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, 6 Desember 2021. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jawa Barat akan tetap menerapkan penyekatan kendaraan.

  • DKI Jakarta merevisi kebijakan PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember.

  • Yogyakarta akan menyaring kendaraan yang datang.

JAKARTA – Keputusan pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) tidak mempengaruhi rencana peningkatan intensitas limitasi oleh sejumlah pemerintah daerah. "Tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Bandung, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mohammad Reza Maulana

Bergabung dengan Tempo sejak 2005 setelah lulus dari Hubungan Internasional FISIP UI. Saat ini memimpin desk Urban di Koran Tempo. Salah satu tulisan editorialnya di Koran Tempo meraih PWI Jaya Award 2019. Menikmati PlayStation di waktu senggang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus