Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Kapan dan Aturan Perjalanan Jarak Jauh

Masyarakat yang bepergian selama PPKM Level 3 Libur Nataru harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

22 November 2021 | 17.36 WIB

Petugas BPTJ dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan jalan sebuah bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Kegiatan tersebut merupakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelanggaraan angkutan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Petugas juga mengecek sarana penunjang keamanan lainnya mulai dari kondisi rem, lampu, emisi, kondisi mesin martil kaca, sabuk pengaman hingga alat pemadam api ringan atau Apar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas BPTJ dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan jalan sebuah bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Kegiatan tersebut merupakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelanggaraan angkutan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Petugas juga mengecek sarana penunjang keamanan lainnya mulai dari kondisi rem, lampu, emisi, kondisi mesin martil kaca, sabuk pengaman hingga alat pemadam api ringan atau Apar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Mengutip laman resmi Menko PMK hari ini, Senin, 22 November 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPKM Level 3 saat Libur Nataru masih ditambah dengan beberapa pengetatan lainnya.

Pengetatan lainnya terutama yang berkaitan dengan kerumunan besar-besaran, mulai pesta tahun baru, peribadatan, hingga kemungkinan pemberlakuan penutupan tempat wisata di daerah.

Pemberlakuan aturan perjalanan berbagai moda transportasi juga akan diberlakukan pada PPKM level 3 saat Libur Nataru.

Laman resmi Kementerian Perhubungan menerangkan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor.

Pengguna kendaraan bermotor baik perorangan, umum, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di kategori PPKM level 3 wajib melaksanakan aturan tersebut.

Bukan hanya itu. Masyarakat yang bepergian selama PPKM Level 3 Libur Nataru harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Mereka pun akan diminta menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti untuk bisa melanjutkan perjalanan.

HEDWIGE | DEPHUB | KEMENKOPMK | TEMPO | JOBPIE

BacaPPKM Level 3: Pembayaran Pajak Kendaraan Diberlakukan Ganjil-Genap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus