Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO.Tangerang- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan Pos Penyekatan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan kosong melompong.
Tim Ombudsman pengawasan PPKM Level 4 yang dipimpin Harri Widiarsa tidak menjumpai seorang petugas pun di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3 Kota Tangerang Selatan.
"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3. Di dua tempat itu hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan dalam keadaan terbuka,"kata Harri Sabtu 24 Juli 2021.
Harri menyebutkan tim Ombudsman Banten mendatangi dua lokasi di Tangsel itu pada Jumat tengah malam 23 Juli 2021 pukul 21.42 WIB di Gading Serpong dilanjutkan ke Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas.
Harri mengatakan justru di dua pos itu hanya ada pembatas jalan itupun dalam keadaan terbuka. Padahal penyekatan ini sangat penting dalam PPKM Level 4 ini karena dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan timnya pada tanggal 23-24 Juli 2021 melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan juga pos penyekatan.
Selanjutnya: Tim Ombudsman juga masih menemukan rumah makan...
Tim Ombudsman juga masih menemukan rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe masih beroperasi melewati batas operasional pukul 20.00 WIB.
"Kami memandang dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat berarti pelaksanaannya belum optimal," kata Dedy.
Dia menambahkan karena itulah Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan ikut bertanggung jawab
untuk menekan lonjakan kasus covid-19.
Meskipun di lokasi berbeda, Ombudsman melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian sedang melakukan imbauan kepada rumah makan yang masih buka, pada pukul 22.00 WIB. Dan terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Namun, Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ombudsman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU Ombudsman”), Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman fokus pada implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta SE Walikota Tangsel Nomor 443/2535/Huk mengenai penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Mengenai aturan PPKM Level 4 masih sama dengan yang sebelumnya (PPKM) darurat yang dimana mengatur salah satunya mengenai jam operasional Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani pesanan tidak makan ditempat.
Dan juga pembatasan jam operasional di PPKM Level 4, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga : Polisi Buru Penyebar Poster Ajakan Demo Jokowi End Game
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini