Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Argumentasi Tim Pengacara Tak Berlandas Hukum

Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal agar tetap mengesahkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

12 Desember 2023 | 19.05 WIB

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal agar tetap mengesahkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menyatakan menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan oleh tim pengacara Firli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Putu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam eksepsinya, tim hukum Polda Metro Jaya juga menganggap argumentasi yang disampaikan tim pengacara Firli tidak berlandaskan hukum. Alasannya, selama ini penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan undang-undang yang berlaku.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo semasa yang bersangkutan menjadi Menteri Pertanian. Tepatnya, saat Menteri Syahrul dibidik KPK dalam perkara pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, dugaan pemerasan itu kemudian naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Firli menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

Putu menegaskan tidak ada prosedur yang terlewatkan oleh penyidik. Maka dari itu, atas nama Kapolda Metro Jaya sebagai termohon, dia meminta agar praperadilan Firli ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Putu.

Dia tidak ingin menanggapi perihal materi penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Namun yang jelas, kata Putu, pihaknya memiliki empat alat bukti yang dianggap sah untuk menetapkan tersangka.

"Maka berpendapat pemohon saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dikatakan sah," tuturnya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus