Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman yang menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

8 Juli 2024 | 14.50 WIB

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, tengah menjadi perhatian publik setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam. Dalam putusannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat adalah cacat secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. 

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dia bertugas terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) PN Garut pada 2002.

Kemudian, dia beberapa kali dimutasi sebagai hakim ke beberapa daerah, meliputi PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013). 

Pada Kamis, 29 Desember 2019, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kemudian, jabatannya semakin meningkat menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2019. 

Sebelum bekerja sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tingginya dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas). Dia lulus dari perguruan tinggi swasta (PTS) itu pada 1999. 

Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani

Selain mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Eman tercatat beberapa kali menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kepala daerah. Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Tak hanya itu, Eman juga memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Dia menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah terkait dakwaan suap. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus