Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Program Baru Penanganan Sampah di Ibu Kota Perlu Payung Hukum

Daya tampung PTSP Bantargebang sudah menembus 80 persen.

28 Juni 2019 | 00.00 WIB

Pencucian truk sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, 21 Juni lalu. ANTARA/Risky Andrianto
Perbesar
Pencucian truk sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, 21 Juni lalu. ANTARA/Risky Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Pemerintah Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Revisi itu dibutuhkan sebagai payung hukum atas sejumlah program baru pengelolaan sampah di Ibu Kota. Program baru ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah setelah daya tampung Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang semakin terbatas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus