Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Revisi itu dibutuhkan sebagai payung hukum atas sejumlah program baru pengelolaan sampah di Ibu Kota. Program baru ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah setelah daya tampung Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang semakin terbatas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo