Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Program Prioritas Tersendat Akibat Kursi Kosong Pejabat

Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas tidak akan leluasa memutuskan kebijakan strategis.

18 Mei 2021 | 00.00 WIB

Suasana di Gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana di Gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah kalangan menilai kosongnya sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di pemerintah DKI Jakarta mengakibatkan realisasi program prioritas terhambat.

  • Pelaksana tugas tak leluasa memutuskan kebijakan selayaknya pejabat definitif.

  • Saat ini tercatat sebanyak 17 kursi pimpinan tinggi pratama di DKI Jakarta masih kosong.

JAKARTA – Sejumlah program prioritas yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhambat akibat belasan kursi pimpinan tinggi pratama (eselon II) belum terisi. Kekosongan itu membuat program tidak bisa berjalan karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Meski ada pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, pejabat tersebut tidak akan leluasa memutuskan kebijakan strategis.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus