Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Prosedur Berjemaah di Rumah Ibadah

Pemerintah Kota Depok belum mengizinkan rumah ibadah menggelar kegiatan.

2 Juni 2020 | 00.00 WIB

Masjid Baitur Ridwan yang menjadi percontohan rumah ibadah di Kota Bogor yang menerapkan SOP kesehatan menjelang new normal di Jalan KH. Abdulloh bin Nuh, Kota Bogor, 1 Juni 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Masjid Baitur Ridwan yang menjadi percontohan rumah ibadah di Kota Bogor yang menerapkan SOP kesehatan menjelang new normal di Jalan KH. Abdulloh bin Nuh, Kota Bogor, 1 Juni 2020. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan di lingkungan rumah ibadah.

  • Meski protokol itu sudah ada, tidak semua masjid di Kota Depok dapat menggelar salat berjemaah.

  • Anggota TNI dilibatkan dalam menertibkan jemaah yang belum mengikuti protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor Bima Arya tiba di Masjid Baitur Ridwan, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pekan lalu, sekitar 15 menit sebelum salat Jumat dimulai. Ia mengenakan gamis dan peci hitam. Bahkan masker dan kacamatanya juga berwarna hitam.

Inilah salat Jumat pertama yang diikuti Bima selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah sebelumnya melarang rumah ibadah menggelar kegiatan keagamaan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah. Namun, setelah tingkat penularan Covid-19 menurun, pemerintah mulai melonggarkan aturan itu. Salah satunya dengan mengizinkan pengurus masjid menggelar salat Jumat.

Bima memilih salat Jumat di Masjid Baitur Ridwan karena masjid ini dinilai telah menjalankan protokol kesehatan secara baik. Bahkan ia menjadikan masjid tersebut sebagai percontohan.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Baitur Ridwan, Firman Sidik Halim, mengatakan pengurus masjid memang sangat memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan di lingkungan rumah ibadah itu. Bahkan pengurus melibatkan TNI Angkatan Darat untuk memastikan protokol kesehatan diikuti oleh jemaah. “Saya kontak rekan (TNI) untuk menjaga agar kegiatan ibadah tetap jalan tanpa melanggar aturan," kata Firman.

Firman menjamin prosedur penanganan Covid-19 telah dijalankan oleh pengurus untuk menjaga dan memelihara seluruh fasilitas masjid. Karena itu, dia meminta agar jemaah juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di masjid tersebut. "Intinya, orang yang masuk ke masjid itu suci, orang suci itu sudah pasti bersih," kata Firman.

Menurut Firman, prosedur kesehatan di Masjid Baitur Ridwan sebenarnya sudah diterapkan sejak wabah muncul. Saat itu pemerintah belum menutup kegiatan di rumah ibadah. “Penyemprotan disinfektan dilakukan sebelum dan sesudah salat,” katanya. "Bahkan mukena, sajadah, dan sarung yang baru dipakai langsung dicuci."

Masjid El Muwahidin di Jalan Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak pekan lalu juga telah menggelar salat berjemaah, termasuk salat Jumat. Berdasarkan pengamatan Tempo, pengurus masjid juga memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Pengumuman tentang tata tertib menjalankan ibadah selama masa pandemi tertempel di dinding, dekat pintu masuk. “Jemaah yang salat lebih sedikit karena jaraknya memang diatur lebih renggang," kata Deni, anggota jemaah di masjid itu.

Begitu juga dengan Masjid Agung Al Barkah yang berada di alun-alun Kota Bekasi. Pengunjung masjid yang mampu menampung lebih dari 1.000 orang itu dibatasi hanya 250 orang. Pembatasan ini diberlakukan agar tidak terjadi kerumunan di lingkungan masjid.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus